Beritasulsel.com – Dua lagi warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, diringkus oleh petugas kepolisian diduga pelaku penipuan online atau yang sering disebut Passobis.
Kedua terduga pelaku masing masing bernama Dahri (38) alias bapak Ipping dan Rahmatullah Syahrir (21). Keduanya adalah warga Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidrap.
Kedua pelaku diringkus oleh tim Jatanras Polres Mamuju Polda Sulbar, di Back Up oleh tim Resmob Polda Sulsel, pada hari Jumat (19/07/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Mashura, mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2019, kedua pelaku menelpon korban berinisial DE, Kepala Desa Motu, Kecamatan Baras dan mengaku sebagai Kapolres Mamuju Utara dan Kapolsek Baras.
Dalam percakapan melalui telpon itu, pelaku minta tolong meminjam uang dengan dalih akan mengirimkan uang tersebut ke Ibu Kapolres Matra yang berada di Jakarta.
“Korban DE pun terperdaya dan mengirimkan uangnya melalui BRI Link sebesar Rp. 40 juta melalui rekening atas nama Hj. Nursia,” ucap Mashura.
Korban yang mengetahui dirinya tertipu lantas melaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan Polisi LP/35/VII/2019/Sek Baras tanggal 11 juli 2019. Berdasarkan laporan itu tim Jatanras berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel lalu mengamankan keduanya.
Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya bahkan pelaku Rahmatullah Sayhrir mengaku kerap melakukan penipun di media sosial facebook dengan membuat akun palsu atas nama Nur Fandeli dengan nama bisnis Pusat Penjualan Meubel Kayu Jepara.
Saat ini kedua pelaku bersama puluhan buku Rekening, enam HP berbagai merek dan Laptop selaku barang bukti telah diamankan guna proses pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (HS/BSS)