Beritasulsel.com – Setelah berhasil meringkus FP yang melakukan transaksi narkoba di sebuah wisma di Tallunglipu, pada hari Sabtu (21/09) sekitar pukul 02.00 wita,
Satuan Narkoba Polres Tana Toraja dipimpin Kasat Narkoba AKP Abner Sitorus, kembali meringkus jaringan FP yakni OK alias KC (42).
OK alias KC adalah warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara. Ia diringkus di Kampung Bulo, Kelurahan Tikala, di hari yang sama, sekitar pukul 09.30 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abner, OK diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor, dari tangan OK polisi menemukan 1 sachet diduga sabu sabu. Setelah itu, polisi lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah OK dan berhasil menemukan 14 sachet.
“Jadi dari dua lokasi ini, kita berhasil mengamankan 15 sachet diduga berisi sabu siap edar, 1 timbangan digital dan uang tunai sebanyak 250 ribu rupiah. Kedua pelaku (FP dan OK) adalah satu jaringan pengedar sabu dari dua orang ini 16 sachet berhasil diamankan,” beber Abner.
“Kedua terduga pelaku diringkus berkat adanya informasi dari warga. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan segan melaporkan jika mengetahui adanya pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas Abnes.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti yang disita telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.