2 Butir Peluru Bersarang Dibetis Resedivis ini Usai Jambret Iphone Polwan

- Redaksi

Kamis, 26 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Seorang Resedivis pelaku tindak kejahatan di Jalan raya dan Jambret diketahui bernama Hendra (24) warga Jalan Tarakan, Kota Makassar, berhasil diringkus tim gabungan Polres Pelabuhan Makassar yang di pimpin Iptu Mukhlis dan Aiptu Faharuddin, di Jalan Tarakan, Makassar, Kamis (26/7/2018).

Penangkapan tersangka dilokasi yang tidak jauh dari kediamannya berjalan aman tanpa perlawanan, namun saat tersangka dibawah ke salah satu tempat untuk menunjukkan rumah rekannya serta barang bukti hasil jarahannya,

Tersangka terpaksa diberikan penindakan tegas dan terukur lantaran mencoba melarikan diri dari pengawalan petugas, tersangka pun rubuh setelah dua butir peluru bersarang dibetisnya, petugas yang mengawal langsung melarikan tersangka ke Rumah sakit Bhayangkara untuk perawatan medis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, S.IK yang dikonfirmasi wartawan sesaat lalu membenarkan peristiwa tersebut.

Benny mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/211/VII/2018/Sulsel/Respelabuhan Makassar yang terjadi pada hari Selasa (24/7/2018) pukul 15.30 Wita di Jalan Tarakan Kec. Wajo Makassar.

Dimana saat itu HP merek Iphone 6 Plus Gold milik salah seorang personel polisi wanita (Polwan) bernama Eka Ayhu Lestari (22), warga Aspol SPN Batua, diduga di jambret oleh tersangka Hendra, Hendra kemudian menjual HP tersebut namun sesaat sebelum berhasil dijual polisi terlebih dulu menciduk tersangka bersama barang buktinya.

“Saat ini tersangka Hendra bersama barang bukti yang berhasil disita dari tangam tersangka sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar dan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut” tutup Benny.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas
Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya
Jalanan Rusak tak Bisa Dilalui Kendaraan, Lansia ini Tewas Saat Ditandu ke Rumah Sakit
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:51

Ini Senjata yang Digunakan Pelaku Menembak Pengacara Rudi S Gani Hingga Tewas

Kamis, 2 Januari 2025 - 14:12

Ada Libur Panjang di Bulan Januari 2025, ini Daftarnya

Berita Terbaru