11 Kali Melakukan Curas, Farhan Diringkus Polisi di Gowa

- Redaksi

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Muh. Farhan (20) diamankan oleh Resmob Polda Sulsel lantaran dilaporkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Poros Malino, Lr Sahabat, Kabupaten Gowa. Senin, 7/9/2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan atas perbuatannya melakukan Curat di sejumlah lokasi di Makassar.

“Pelaku diamankan bersama Barang Bukti berupa 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah anak panah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru dan 1 (satu) buah ketapel”, ucap Didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 11 (sebelas) kali.

Berikut aksi aksi pelaku:

1. Melakukan curas di Galesong Kab.Takalar tanggal 31 Agustus 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit Hp merk Oppo A3s warna merah, dengan cara mengancam dengan samurai dan busur.

2. Melakukan penjambretan di Waduk Antang Kota Makassar sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam.

3. Melakukan curas di Jl. Onta Lama Kota Makassar, tanggal 05 Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Oppo dengan cara mengancam dengan samurai dan busur.

4. Melakukan penjambretan di Perumahan PLN Kota Makassar sekitar bulan Juni 2020 dan berhasil mengambil tas warna hitam yang isinya uang tunai Rp 200.000,-, HP Samsung Galaxy dan surat-surat penting.

5. Melakukan penodongan di Jl. Hertasning Kota Makassar sekitar bulan Mei 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam bersama Eqy, lkbal dan Angger.

6. Melakukan penjambretan di Jl. Dangko Kota Makassar sekitar bulan Mei 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) tas warna putih yang isinya uang tunai Rp 500.000,- dan surat-surat penting.

7. Melakukan penjambretan di Toddopuli X Kota Makassar sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP iphone 7 warna hitam.

8. Melakukan penjambretan di Jl. Barukang Kota Makassar sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1 (dua) unit HP Merk Samsung J3.

9. Melakukan penjambretan di Jl. Mawas Kota Makassar, sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil tas warna biru yang isinya HP Merk VIVO warna cream.

10. 10.Melaku penodongan di Pallangga Kab.Gowa sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit iphone 6 dengan cara mengancam dengan samurai dan busur.

11. Melakukan penjambretan di Poros Barombong Kab.Gowa sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1(satu) unit HP Vivo Y91. (*)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru