11 Kali Melakukan Curas, Farhan Diringkus Polisi di Gowa

- Redaksi

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Sulsel – Muh. Farhan (20) diamankan oleh Resmob Polda Sulsel lantaran dilaporkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Poros Malino, Lr Sahabat, Kabupaten Gowa. Senin, 7/9/2020.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widjanarko membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan atas perbuatannya melakukan Curat di sejumlah lokasi di Makassar.

“Pelaku diamankan bersama Barang Bukti berupa 1 (satu) buah badik, 1 (satu) buah anak panah, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih biru dan 1 (satu) buah ketapel”, ucap Didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 11 (sebelas) kali.

Berikut aksi aksi pelaku:

1. Melakukan curas di Galesong Kab.Takalar tanggal 31 Agustus 2020, berhasil mengambil 1 (satu) unit Hp merk Oppo A3s warna merah, dengan cara mengancam dengan samurai dan busur.

2. Melakukan penjambretan di Waduk Antang Kota Makassar sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Redmi warna hitam.

3. Melakukan curas di Jl. Onta Lama Kota Makassar, tanggal 05 Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Oppo dengan cara mengancam dengan samurai dan busur.

4. Melakukan penjambretan di Perumahan PLN Kota Makassar sekitar bulan Juni 2020 dan berhasil mengambil tas warna hitam yang isinya uang tunai Rp 200.000,-, HP Samsung Galaxy dan surat-surat penting.

5. Melakukan penodongan di Jl. Hertasning Kota Makassar sekitar bulan Mei 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Vivo warna hitam bersama Eqy, lkbal dan Angger.

6. Melakukan penjambretan di Jl. Dangko Kota Makassar sekitar bulan Mei 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) tas warna putih yang isinya uang tunai Rp 500.000,- dan surat-surat penting.

7. Melakukan penjambretan di Toddopuli X Kota Makassar sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit HP iphone 7 warna hitam.

8. Melakukan penjambretan di Jl. Barukang Kota Makassar sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1 (dua) unit HP Merk Samsung J3.

9. Melakukan penjambretan di Jl. Mawas Kota Makassar, sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil tas warna biru yang isinya HP Merk VIVO warna cream.

10. 10.Melaku penodongan di Pallangga Kab.Gowa sekitar bulan Juli 2020 dan berhasil mengambil 1 (satu) unit iphone 6 dengan cara mengancam dengan samurai dan busur.

11. Melakukan penjambretan di Poros Barombong Kab.Gowa sekitar bulan Agustus 2020 dan berhasil mengambil 1(satu) unit HP Vivo Y91. (*)

Berita Terkait

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya
Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”
Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang
Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”
Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024
Kasus Pembusuran Terhadap Oknum Wartawan Media Online dan Wiraswasta di Bantaeng, Keluarga Korban: “Kami Sudah Laporkan ke Polisi”
Kedapatan Bawa Sabu 4 Gram dan Melawan Petugas, SY Diamankan Tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng
Wartawan dan Wiraswasta Kena Busur di Dua Tkp Berbeda, Warganet: “Bantaeng Tidak Aman”

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:47

Kepala Desa di Majene Tebas Warga Hingga Tewas, Begini Kronologinya

Minggu, 24 November 2024 - 13:46

Breaking News: “Satu Santri Ponpes Hasyim Asy’Ari Bantaeng, Ditemukan Tewas”

Rabu, 13 November 2024 - 15:49

Penjual Sate di Maros Bunuh Penagih Utang

Sabtu, 9 November 2024 - 00:16

Kasat Narkoba, Iptu Andi Imran: “Polres Luwu Timur Gelar Siaran Pers dan Ungkap Penangkapan 3 Orang Terduga Pelaku”

Kamis, 7 November 2024 - 13:02

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Periode Maret – Oktober 2024

Berita Terbaru