Beritasulsel.com – Unit Resmob Polres Barru yang dipimpin kasat Reskrim Akp Doni Dunggio, diback up oleh tim Resmob Polda Sulsel dipimpin Ipda Muh. Aphi Abrianti, Berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian, Selasa (5/2) sekira pukul 10.40 Wita.
Kasubbag Humas Polres Barru AKP Zainuddin mengatakan, Kapolres Barru AKBP Dr. H. Burhaman yang mengetahui adanya peristiwa pencurian di Kabupaten Barru, langsung perintahkan jajarannya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tidak menunggu lama pelaku berhasil dibekuk. Pelaku bernama Sumarlin Syam alias Marlin (40) warga Latappareng, Desa Ajakkang, Kecamatan Soppeng Riaja, Barru” ungkap Zainuddin, Rabu (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap dan diinterogasi, kata Zainuddin, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri isi brangkas milik Koperasi Sejahtera Mangkoso dan menggasak uang tunai sebanyak 600 juta rupiah.
“Pelaku masuk dengan cara mencungkil ventilasi kantor menggunakan linggis dan mengambil uang tunai sebanyak Rp.600 juta. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku berpoya poya, dan digunakan membeli mobil serta peralatan rumah. Pelaku adalah rwsedivis yanb telah berulang kali beraksi” ujar Zainuddin.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Barru guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)