Beritasulsel.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan angkat bicara perihal adanya isu sejumlah ASN yang dinonjob.
Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKD Sulawesi Selatan, Zakiyah Assegah, mengatakan menjelaskan proses mutasi pejabat di Pemprov Sulsel selama ini untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Salah satu dampak dari Reformasi birokrasi adalah restrukturisasi organisasi. Perubahan dan pembaharuan struktur kelembagaan ini berdampak pada pengurangan jabatan pada struktur organisasi. Sehingga akan mengakibatkan ASN kehilangan jabatannya,” kata Zakiyah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, parameter lainnya dengan penilaian integritas, kinerja, reformasi birokrasi, serta perubahan struktur OPD.
Dalam proses mutasi, demosi dan penonaktifan pejabat, dilakukan sesuai hasil penilaian. Mutasi ini berpedoman pada aturan mulai PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Tepatnya di Pasal 54 tentang persyaratan dan pengangkatan jabatan administrasi dan Pasal 64 tentang Pemberhentian dari jabatan Administrasi.
“Salah satu upaya untuk mengetahui kinerja ASN adalah melalui asesment. Hasil asesment inilah yang menjadi dasar penilaian pimpinan untuk menempatkan ASN sesuai dengan kemampuannya,” pungkasnya.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel memberikan klarifikasi atas beredarnya surat tertanggal 6 September 2023 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel di Makassar, Ketua DPRD Sulsel dan Ketua Komisi A DPRD Sulsel.
Dalam surat itu tercatat 30 nama PNS yang melaporkan penonaktifan mereka sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel. Mereka menyebut dirugikan baik secara materil maupun non materil.
Salah satu PNS yang namanya mirip dalam surat tersebut, Burhan Patarai mengaku tak tahu menahu soal surat tersebut. Dia pun menyebut jika dirinya tak pernah ikut bersepakat untuk memprotes proses mutasi selama ini.
Hal senada diungkapkan Syamsuddin. Namanya bahkan dicatut pada nomor urut 1 daftar 30 orang dalam surat yang beredar.
“Saya berniat saja tidak pernah apa lagi mau terlibat langsung berarti namaku dicatut,” tegas Syamsuddin.
Syafruddin Kitta, PNS lainnya yang namanya dicatut juga menyesalkan surat yang beredar. Dia menegaskan pencatutan namanya tanpa sepengetahuan dirinya.
“Nama saya dicatut tanpa sepengetahuan saya ataupun konfirmasi,” ungkapnya.
Demikian halnya dengan, Khrisna Sophiawati Anwar yang bertugas di bagian protokol. Dia menyebut jabatan lamanya mengalami strukturisasi sehingga dihapus.
“Saya tidak pernah tahu menahu tentang surat laporan itu. Saya paham posisi saya bahwa ada perampingan organisasi dan jabatan saya hilang dan saya menerima hal tersebut,” sebutnya. (*)