Pesta Miras di Gowa Berujung Maut Bocah 17 Tahun Tewas Ditikam

- Redaksi

Senin, 21 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Beritasulsel.com – Seorang bocah 17 tahun di kabupaten Gowa Sulawesi Selatan bernama Judding, dikabarkan tewas ditikam rekannya sendiri berinisial ET (20), Sabtu malam (19/1/2019) sekira pukul 23.00 WITA.

Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Tambunan yang dikonfirmasi beritasulsel.com mengatakan, kejadian itu bermula disaat korban disuruh oleh orangtuanya mencari sepupunya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun saat mencari, korban melihat pelaku sedang minum minuman keras jenis ballo. Korban pun mampir lalu ikut minum ballo, tiba tiba terjadi cekcok. Melihat hal itu, pelaku lalu menyodorkan rokok kepada korban namun korban menolak” ujar Tambunan mengurai kronologi kejadian, Senin (21/1/2019).

Saat itu korban marah dan membuang rokok yang diberikan pelaku. Atas kejadian tersebut pelaku mengarahkan korban keluar dari rumah dan memintanya pulang kerumahnya guna menghindari keributan.

Korban lalu naik ke kendaraan kemudian turun kembali, lalu membuka baju serta menantang pelaku untuk berkelahi serta mengeluarkan kata – kata kotor.

Lalu korban mengayunkan tangan kearah wajah pelaku namun pelaku berhasil menghindar dan mendorong korban,

“namun korban kembali menyerang pelaku” kata tambunan menambahkan.

Pelaku lalu mengeluarkan badik yang ada dipinggang sebelah kiri lalu menikam sebanyak 1 kali pada bagian perut korban. Setelah pelaku melakukan penikaman lalu menyerahkan diri ke rumah Kepala Desa Mangempang.

“Kapolsek dan Unit Reskrim Polsek yang mendapat informasi, bergegas kelokasi dan mengamankan pelaku di rumah Kepala Desa kemudian mengevakuasi Pelaku ke Mapolres Gowa” urai Tambunan.

Saat ini pelaku telah diamankan di Maporles Gowa, sementara badik yang digunakan pelaku masih dalam proses pencarian. Pelaku terancam Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76c UU no.35 thn 2014 ttg perlindungan anak ancaman hukuman 15 thn penjara.

Berita Terkait

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis
Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Kapolda Sulsel Dimutasi, Eks Kapolrestabes Makassar Ditunjuk Sebagai Penggantinya
Kapolri Mutasi Sejumlah Kapolres di Sulsel, Berikut Daftar Lengkapnya
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:11

Polres Sidrap Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Sadis

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Senin, 17 Maret 2025 - 09:24

Kronologi Lengkap, Pria di Manimpahoi Sinjai yang Tewas Ditikam di Dalam Rumahnya

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Wali Kota Tasming Hamid Melayat ke Rumah Warga di Lapadde

Selasa, 1 Apr 2025 - 15:40