Bantaeng, Sulsel – Menghadapi PEMILU Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang Pengurus Partai Politik dan Insan Pers di Kabupaten Bantaeng untuk menerima saran dan masukan terkait dengan Persiapan Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak 2024.
FGD dilangsungkan di Aula Husni Kamil Manik di Kantor KPU Bantaeng, Jumat (23 Juni 2023) yang dimulai pada pukul 15:00 Wita.
Komisioner KPU Bantaeng Lukman HS dalam memaparkan ISU STRATEGIS RANCANGAN PERATURAN KPU TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU SERENTAK 2024 mengatakan di Pemilu Serentak 2024 itu ada 2 panel yang diusulkan oleh KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Panel A untuk perhitungan suara Pilpres dan DPD. Sedangkan Panel B untuk perhitungan suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Perhitungan suara nantinya akan dilakukan bersamaan antara Panel A dan Panel B oleh KPPS,” kata Lukman.
“Metode dua Panel ini bertujuan untuk mengefisienkan waktu dan mengoptimalkan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar bisa lebih cepat selesai setelah pemungutan suara dilakukan,” jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantaeng ini.
Lukman menambahkan bahwa terkait dengan perubahan sistem atau metode setiap Pemilu itu tergantung dari pemimpinnya.
“Di Indonesia, setiap pesta demokrasi yang akan digelar, selalu ada aturan yang berubah. Hal ini dikarenakan setiap pimpinan berganti, maka pola kebijakan yang diambil juga berubah dari sistem Pemilu sebelumnya,” jelas Lukman.
“Hasil FGD ini akan menjadi masukan buat kami di KPU Kabupaten dan akan kami laporkan ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU Pusat untuk dijadikan masukan dan pertimbangan,” imbuhnya.
Dijelaskan oleh Lukman bahwa selama ini Perhitungan Suara pada Pemilihan Umum hanya menggunakan metode perhitungan suara yang dimulai dari perhitungan suara PILPRES lanjut ke DPD. Setelah itu perhitungan suara DPR RI ke DPRD Provinsi dan terakhir perhitungan suara DPRD Kabupaten/Kota.
“Cara tersebut memakan waktu cukup lama dalam proses perhitungan suara,” kata Lukman.
“Oleh karena itu, evaluasi terhadap sistem pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, proses penghitungan suara oleh KPPS membutuhkan waktu yang sangat lama. Dengan adanya metode dua panel (sistem perhitungan suara) ini tentu menjadi sebuah efisiensi waktu proses penghitungan suara,” ungkap Lukman.
Mengakhiri FGD, Lukman HS mengucapkan terima kasih atas kehadiran Pengurus Partai Politik dan Insan Pers yang telah hadir dan memberikan masukan serta saran terkait dengan isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu Serentak 2024.