Parepare, Sulsel – Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIB) lingkup Pemerintah Kota Parepare, Jumat, 8 Juli 2022.
Tiga pejabat yang dilantik itu adalah Adriani Idrus menjadi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare, Mukti Andi Mahmud Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Parepare, dan M Anwar Amir Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Usai prosesi pelantikan yang berlangsung di Auditorium BJ Habibie, Rumah Jabatan Wali Kota Parepare itu, Taufan Pawe kembali mengingatkan, jabatan bukan hak, jabatan adalah penilaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Posisi jabatan pimpinan tinggi adalah mimpi dari semua ASN. Posisi ini adalah penilaian. Jabatan bukan hak. Jabatan adalah penilaian,” ingat Taufan Pawe.
Taufan Pawe menekankan, ketiga pejabat yang dilantik mengisi posisi jabatan penting dan strategis. Terutama Staf Ahli yang berhubungan langsung (direct) dengan Wali Kota. “Staf Ahli jangan diartikan jabatan terbuang. Karena yang bisa langsung direct ke Wali Kota adalah Inspektur dan Staf Ahli. Itu norma pemerintahan,” tegas Taufan Pawe.
Karena itu, Taufan Pawe kembali mengingatkan jabatan adalah penilaian. Setiap saat bisa dievaluasi. “Setiap enam bulan saya evaluasi. Jika tidak sesuai ekspektasi saya menempatkan di jabatan itu, maka saya punya kewenangan mengevaluasi saudara-saudara di posisi itu,” pesan Wali Kota berlatar belakang profesional hukum ini.
Ketiga pejabat yang dilantik ini adalah hasil seleksi terbuka yang dilakukan Pemkot Parepare, belum lama ini. Adriani Idrus dipromosikan dari jabatan sebelumnya, Sekretaris BKPSDMD Parepare, Mukti A Mahmud sebelumnya Sekretaris Dinas PUPR Parepare, dan Anwar Amir Kabag Administrasi Pembangunan Setdako Parepare.
Hadir dalam pelantikan, Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim, Sekda Kota Parepare, H Iwan Asaad, Ketua TP PKK Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Setdako, Camat dan Lurah. (*)