Wajo, Sulsel- Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Wajo Tahun Anggaran (TA) 2021 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (30/6/2022).
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua II, Andi Senurdin Husaini, serta dihadiri segenap anggota dewan.
Bupati Wajo Amran Mahmud yang kompak hadir bersama wakilnya, Amran, terlebih dahulu menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan jajaran dewan. Hal itu atas dukungan dan kerja sama dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama TA 2021 yang semata-mata demi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amran Mahmud kemudian mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan APBD Wajo TA 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021 dan hasil audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo. Hasilnya, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah ini adalah WTP yang kesembilan kalinya untuk Kabupaten Wajo. Mudah-mudahan di tahun akan datang dapat terus dipertahankan. Penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerjasama semua OPD (organisasi perangkat daerah) dan pihak yang terkait dan saya mengharapkan semoga hal ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan kualitasnya,” ujar Amran Mahmud dalam rapat yang turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau diwakili, Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, bersama jajaran kepala OPD serta undangan lainnya.
Atas penyerahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kali ini, Amran Mahmud memberikan instruksi khusus kepada jajaran OPD. Dia meminta kepada seluruh pimpinan OPD agar tiap saat dapat memberikan penjelasan secara teknis, terbuka, dan transparan apabila masih terdapat masalah yang perlu diklarifikasi/dibahas oleh jajaran DPRD demi kelancaran pelaksanaan pembahasan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD, Amran Mahmud juga menyampaikan gambaran singkat tentang APBD 2021 yang telah diaudit BPK kepada DPRD Wajo. Untuk pendapatan TA 2021 telah terealisasi Rp1,46 triliun lebih atau 99,89 persen dari anggaran Rp,1,47 triliun lebih. “Sementara, belanja tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp1,49 triliun lebih atau 94,06 persen dari anggaran sebesar Rp1,58 triliun lebih,” beber kepala daerah bergelar doktor ini.
Mengakhiri sambutannya, Ketua DPD PAN Wajo inipun menegaskan komitmen selaku kepala pemerintahan dan seluruh jajaran bersama DPRD bertekad memberi yang terbaik bagi kepentingan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan berkeadilan.
“Semoga Allah subhanahu wa taala senantiasa memberikan rahmat-Nya disertai harapan kiranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Amran Mahmud.(prd)