Bukan Sengaja, Tapi Ini Penyebab Kenapa TPP ASN Belum Dicairkan

- Redaksi

Kamis, 28 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo, Sulsel- Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) angkat bicara menjawab pihak-pihak yang mempertanyakan kenapa TPP ASN Kabupaten Wajo belum terbayarkan mulai bulan Januari sampai dengan April tahun 2022.

Kepala BKPSDM Kab. Wajo, Herman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Menteri berwenang memberikan persetujuan terhadap tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah. Mengingat bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kebijakan, maka Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dalam keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut diatur beberapa hal diantaranya Pemerintah Daerah dalam menetapkan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawan ASN di  lingkungan Pemerintah Daerah dengan peraturan kepada daerah setelah mendapat persetujuan tertulis menteri,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/04/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persetujuan tertulis menteri ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persetujuan tertulis menteri yang baru terbit per tanggal 11 April 2022 lalu, segera ditindaklanjuti dengan mengidentifikasi kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai ASN (TPP ASN) pada setiap jabatan yang terdiri dari beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, pertimbangan objektif lainnya,” ucapnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, setelah semua regulasi dan pengaturan TPP dirampungkan oleh Tim, pihaknya segera melakukan sosialisasi penginputan kegiatan harian di aplikasi.

“Kita sudah lakukan sosialisasi tata cara penginputan aktifitas harian dan penggunaan aplikasi kepada para ASN kita secara hybrid pada tanggal 21 April 2022 lalu. Saat ini masih dalam tahap penginputan oleh masing-masing ASN. Hasil dari penghitungan inputan aktifitas harian ditambah rekapitulasi kehadiran inilah yang akan dibayarkan sesuai dengan basic tpp masing-masing ditambah kriteria TPP,” ucapnya.

Herman menegaskan bahwa kepada yang sudah menyelesaikan inputan aktifitas harian di aplikasi, akan segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan.

Ia juga menambahkan bahwa hal lain yang menyebabkan terlambatnya pembayaran TPP adalah perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mencabut Permenpan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS, dan memberlakukan Permenpan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai yang mengamanatkan tindak lanjut hasil penilaian dan evaluasi kinerja pegawai diberikan Penghargaan bagi pegawai yang mempunyai prestasi dan sanksi bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

Selain itu, Tim TPP memerlukan waktu untuk melakukan penyesuaian aplikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan kinerja.

“Selain itu, Tim TPP juga melakukan kajian-kajian dalam rangka pemenuhan kebijakan pemerintah pusat seperti Tim Korsupgah KPK yang mengamanatkan penilaian kinerja berbasis aplikasi, Komisi ASN (Sistem Merit), Kementerian PAN RB, dan Badan Kepegawaian Negara,” ucapnya.

“Jadi tidak ada kewenangan kami untuk menahan atau tidak membayarkan TPP ASN. Jika ada OPD yang sudah merampungkan penginputan aktifitas hariannya sampai bulan April, bisa segera melakukan proses pencairan,” tutupnya.(prd)

Berita Terkait

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo
Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah
Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN
Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan
Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Ir. H. Firmansyah Perkesi-Andi Merlyn Iswita Emban Tugas Pimpinan Sementara DPRD Wajo
Gerindra ‘Rebut’ Kursi Ketua DPRD Wajo, PAN dan PKB Kursi Wakil
Pinrang dan Wajo Wakili Zona III Lomba Pocil Tingkat Polda Sulsel

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:16

Telusur dan Penjejakan Sejarah Objek Diduga Cagar Budaya di Wajo

Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:47

Maksimalkan Fungsi Bulog Melalui Gerakan Pangan Murah

Kamis, 19 September 2024 - 13:46

Ikrar Netralitas ASN di Wajo Dibacakan Pada Peringatan HKN

Kamis, 12 September 2024 - 18:57

Edi Prekendes Mengambil Langkah Hukum Terkait Dugaan Pengancaman dan Penghinaan

Rabu, 11 September 2024 - 18:25

Satreskrim Polres Wajo Ungkap Curanmor BB Terbesar 24 Unit Motor, Pelaku Dihadiahi Timah Panas

Berita Terbaru