Beritasulsel.com – Kapolres Barru Akbp. Dr. H. Burhaman, SH, MH, memerintahkan kasat Narkoba Akp Alimuddin, S.Sos dan penyidik pembantu sat Narkoba agar segera melimpahkan Berkas perkara serta tersangka kasus penyalagunaan Narkoba ke Jaksa Penuntut Umum.
Hal itu, kata Kapolres, sesuai dengan penelitian hasil penyidikan tersangka kasus Narkoba berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap alias P21 yang dibuktikan surat dari kejaksaan Negeri Barru No.B-1539/R.4.21/Euh.1/II/2018 tanggal 19 Nopember 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun nama tersangka, kata Kapolres yang rencananya dilimpahkan ke JPU Barru, hari ini Kamis (20/12/2018), adalah,
Erwin Nur Bin M.Nur , umur 46 tahun, Pekerjaan wiraswasta, Alamat jalan M.Idris kel.Sumpang binangae Kec.Barru Kab.Barru, terjadi pada hari kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira Pukul 15.30 wita dijln.M.Idris kel.sumpang binangae Kab.Barru.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) lebih Sub pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .adapun barang bukti antara lain, Lima sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu shabu dengan berat 0,5720 gram, satu batang kaca pirex pendek, satu batang kaca pirex panjang, satu set bong dan satu buah sumbu.
“Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke JPU. Tersangka dalam keadaan sehat walafiat situasi aman dan Kondusif” sebut Kapolres