Parepare, Sulsel – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS hingga pensiunan mulai dicairkan pada Senin, 18 April 2022. Hal ini juga berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Pemerintah Daerah.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim mengintruksikan Setda agar segera menyiapkan regulasi pencairan THR bagi ASN.
“Kami juga menginstruksikan BKD agar memastikan pencairan THR bagi ASN itu berjalan lancar,” ucap Pangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, H Jamaluddin Achmad mengatakan, Pemkot Parepare menyiapkan anggaran senilai Rp16 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ASN.
“Memang anggarannya sudah ada, tinggal kita menunggu Juknis-nya. Kalau sudah ada, kita langsung bikin aturannya dan itu cepat,” ucap Jamaluddin.
Dia mengemukakan, anggaran untuk gaji PNS setiap tahun telah dialokasikan selama 14 bulan. Untuk gaji ke-13 dan gaji 14 dialokasikan senilai total Rp16 miliar. (*)