Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare mengurangi jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Itu terbuang dalam Surat Edaran Nomor 060/98/Org. tentang Jam Kerja ASN Lingkup Pemkot Parepare Selama Bulan Suci Ramadan 1443 H/2022 M, yang keluar 30 Maret 2022.
Ketentuan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 11/2022 mengenai jam kerja ASN, yang berlaku bagi seluruh pegawai baik WFH maupun WFO.
Surat Edaran yang ditandatangani Sekda Kota Parepare H Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare ini mengatur jam kerja bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja dan 6 hari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk 5 hari kerja, Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.00. Istirahat hanya 30 menit, pukul 12.00 sampai 12.30. Sementara Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 15.30. Istirahat 1 jam pukul 11.30 hingga 12.30.
Bagi instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Istirahat pukul 12.00 hingga 12.30. Sedangkan Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 14.30. Istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Daerah yang melaksanakan 5 (lima) dan 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah sejumlah minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per Minggu,” bunyi Surat Edaran itu.
Dalam Surat Edaran juga mengingatkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriyah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi. Serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. Juga diingatkan selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)