Wajo, Sulsel– Setelah melantik Pejabat ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo di Kantor BKPSDM, Bupati Wajo, Amran Mahmud menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan dengan Pemkab Wajo dan DPRD Wajo yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Rabu (02/03/2022).
Pada penandatanganan MOU tentang pembentukan dan Harmonisasi Produk hukum daerah ini, Amran Mahmud mewakili Pemerintah Kabupaten Wajo dan Andi Muhammad Alauddin Palaguna mewakili DPRD Kabupaten Wajo dengan Sirajuddin yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Wajo, Amran, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, Sekertaris DPRD Wajo, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Wajo, Kabag Hukum Setda Kabupaten Wajo serta undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amran Mahmud menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan menjalin kerja sama dengan Pemkab Wajo.
Tentunya, lanjut Amran Mahmud, Pemerintah Kabupaten Wajo tetap membutuhkan bimbingan, arahan, maupun bantuan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
Amran Mahmud menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut sejalan dengan amanah Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sifatnya mutatis mutandis.
“Dalam Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah kabupaten yang berasal dari Bupati dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, tentunya hal ini tidak dapat terealisasi dengan baik tanpa dukungan dan kerja sama DPRD Kabupaten Wajo dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Olehnya itu, kata Amran Mahmud berharap sinergitas tetap terjalin baik dengan DPRD Kabupaten Wajo dalam proses pembentukan peraturan daerah nantinya.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan dapat mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan, tidak bias gender serta memperhatikan terlaksananya penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
Adapun tindak lanjut dari kesepakatan bersama ini, sebut Ketua DPD PAN Kabupaten Wajo ini, sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, masing-masing pihak akan menunjuk Perangkat Daerah/Unit Kerja yang akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis dalam kerja sama ini.
“Kita berharap agar ke depannya, kerjasama yang baik tetap terjalin antara Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, khususnya dalam Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” harapnya.
Kepala Divisi Administrasi Kemenhum dan HAM Wilayah Sulawesi Selatan, Sirajuddin, mengatakan, penandatanganan MOU ini adalah wujud komitmen Pemkab Wajo dan DPRD Wajo dalam membuat produk hukum yang baik.
Sirajuddin juga sangat mengapresiasi langkah Pemkab Wajo dan DPRD Wajo. “Kami sangat apresiasi komitmen Pemkab Wajo dan DPRD Wajo. Saat ini sudah ada 9 Kabupaten yang bekerja sama dengan Kemenhum dan HAM Wilayah Sulsel, termasuk Wajo,” ucapnya.(prd)