Beritasulsel.com – Anca Mayor (34) bersama rekannya Andi Alam (46), ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sinjai di Rusunawa PNS, jalan Stadion Mini, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (31/12).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Zeim Arman mengatakan bahwa kedua pria tersebut ditangkap karena diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Mereka ditangkap bersama barang bukti (BB) berupa 1 buah pirex yang diduga berisi sabu, 1 plastik bening yang diduga berisi sabu ditemukan dalam dompet milik Andi Alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“1 buah korek lengkap dengan sumbu ditemukan diatas meja dalam kamar tersebut, 1 buah botol lengkap dengan pipet ditemukan di sudut kamar, dan 2 buah Handphone (HP) (milik Anca Mayor dan Andi Alam),” ungkap Zeim.
Penangkapan itu kata Zeim, berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa dilokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan memasuki salah satu kamar yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba dan ditemukanlah keduanya bersama barang bukti tersebut.
“Saat ini kedua pria tersebut bersama BB nya diamankan di Mapolres Sinjai. Mereka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Zeim.
Editor: Heri.