Wajo, Sulsel– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara (YLBH-Kenustra) kembali terpilih sebagai pemberi layanan bantuan hukum pada Pengadilan Negeri Sengkang Kelas I B.
Uji kualifikasi ini diikuti tiga lembaga bantuan hukum yang sebelumnya melalui verifikasi administrasi. YLBH-Kenustra kembali ditunjuk sebagai pemberi layanan bantuan hukum setelah mengikuti seleksi yang diikuti pimpinan lembaga dan lima (5) petugasnya.
Penunjukan YLBH Kenustra sebagai lembaga pemberi layanan bantuan hukum pada PN Sengkang, berdasarkan Pengumuman Penetapan Pemenang Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang ditandatangi oleh Ketua Panitia Seleksi Hasrawati Yunus SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini berdasarkan berita acara uji kualifikasi dan seleksi lembaga pemberi layanan pos bantuan hukum tanggal 23 Desember 2021 dan berdasarkan Penetapan Ketua PN Sengkang Kelas I B Nomor : W22.U9/206/KP.09.05/XII/2021.
Atas kepercayaan yang diberikan ini Ketua YLBH Kenustra, mengucapkan syukur dan senantiasa akan berupaya maksimal mungkin untuk lebih meningkatkan layanan bantuan hukum khususnya warga tidak mampu.
“Alhamdulillah, YLBH Kenustra Lulus dengan nilai tertinggi 439,6 dan ditunjuk sebagai Posbakum PN Sengkang tahun Anggaran 2022,” ujar Dr. Ambo Upe, SH MH.
Bila tidak ada aral melintang, 31 Desember 2021 akan dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri Sengkang, serta Milad ke-6, syukuran terpilihnya kembali menjadi Posbakum dan Rakernas YLBH-Kenustra, serta Kenustra berbagi.(prd)