Wajo, Sulsel– Kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.
Terlebih, kekerasan terhadap perempuan dan anak justu seringkali terjadi di lingkungan domestik atau rumah tangga. Disamping terjadi di lingkungan publik/umum atau di suatu komunitas.
Hal itu dikemukakan Wakil Bupati Wajo, Amran saat membuka rapat koordinasi Pengembangan Kabupaten Layak Anak yang membahas overview hasil pelaksanaan evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2021, di Ruang Pola, Jumat (26/11/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak ini, bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran. Pelaku kekerasan, bukan hanya orang luar atau tidak dikenal, tapi juga dari lingkungan terdekat kita sendiri,” sebut suami Hj St Mariam ini.
Masih banyaknya perempuan dan anak mengalami permasalahan, karena adaanya salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak.
“Katanya ini sebagai salah satu cara mendidik mereka. Selain itu juga, karena faktor budaya, kemiskinan, dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan perampasan hak-hak perdata perempuan dan anak,”
Selain kekerasan, tambah Amran, perempuan dan anak juga sering dirugikan dalam masalah keperdataan yang menyebabkan mereka tidak memperoleh hak yang sama, bahkan dirampas hak keperdataannya. Seperti kasus perebutan harta dan hak waris, pengasuhan anak, perceraian, tuntutan ganti rugi dan kasus ketenagakerjaan.
“Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya termasuk perempuan dan anak tanpa diskriminasi. Pemerintah dalam hal ini wajib untuk memberikan layanan pengaduan, rujukan, pendampingan dan bantuan hukum,” tegasnya.
Karena itu, banyaknya permasalahan perempuan dan anak ini menyebabkan Kementerian PP dan PA merasa penting untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan upaya-upaya preventif, kuratif, maupun rehabilitatif terkait masalah perempuan dan anak.
Satuan Tugas PPA selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan; melindungi dan melakukan pendampingan, menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan.
“Karena itu, saya berharap agar satuan tugas PPA memiliki loyalitas, integritas, serta komitmen yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap perempuan dan anak demi terwujudnya pemenuhan hak perempuan dan anak,” tutupnya.
Turut hadir, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab Wajo, Kepala UPT PPA Provinsi Sulawesi Selatan bersama tim dan peserta Sosialisasi Penguatan SATGAS PPA.(prd)