Imigrasi Parepare Amankan Dua WNA Asal Ghana

- Redaksi

Rabu, 5 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia, saat gekar konfrensi pers)

Beritasulsel.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Ghana, Ephson Edward (26) dan Patrick Selorm Kwasi Agbeli (16) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Parepare di Kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

Keduanya diamankan karena melakukan tindak pidana keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal. Rencananya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare akan melakukan Deportasi terhadap keduanya pada hari Sabtu (8/12/2018) pekan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Noer Putra Bahagia mengatakan, awalnya pihaknya mengendus adanya tiga orang WNA ikut bermain bola pada ajang Bupati Barru Cup tahun 2018, yang digelar di GOR Andi Majjaraeng, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru.

“Petugas kami turun dan langsung mengamati beberapa pertandingan. Dari hasil pengamatan, ternyata benar ada tiga orang WNA yang bermain di salah satu club,” ucap Noer Putra, saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Rabu (5/12/2018).

Petugas Imigrasi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak manajer klub Garuda FC serta melakukan pemeriksaaan terhadap dokumen masing-masing WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika dua orang WNA asal Ghana yakni Ephson Edward dan Patrick Selorm Kwasi Agbeli, melakukan tindak pidana keimigrasian, mengingat yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan BVK (Bebas Visa Kunjungan), sementara keduanya melakukan aktivitas lain sesuai dengan Pasal 122 ayat I Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Sedangkan satu WNA asal Solomon yang merupakan pemegang KITAS, hanya bermain untuk hiburan saja dan bukan untuk bermain tetap di kejuaraan tersebut.

Setiap pertandingan WNA tersebut dibayar sebesar Rp 800 ribu hingga Rp 2 juta juga dan dapat bonus bjika berhasil mencetak gol atau meraih kemenangan.

“Kedua WNA asal Ghana ini menyalahgunakan izin tinggal. Mereka menggunakan Visa Bebas Kunjungan yang harusnya untuk berwisata, namun digunakan untuk mencari nafkah,” bebernya.

Berita Terkait

Polres Sidrap Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Pinrang, Barang Bukti 98 Paket
IRT di Bone Tewas Tersambar Petir
Hubungan Asmara Sesama Jenis di Sidrap Berakhir Tragis, Korban Ditebas Pakai Parang
3 Mahasiswa UNG Tewas Terseret Arus Sungai, ini Identitas Korban
2 Orang Penjual Sabu Melalui Instagram Diringkus di Bulukumba
Petani di Bone Tewas Disambar Petir
Mayat Mengapung di Bendungan Benteng, Diduga Warga Enrekang yang Hanyut Tiga Hari Lalu
Nenek Hasiah Tewas Ditelan Ular Piton Sepanjang 8 Meter di Sidrap

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 11:49

Polres Sidrap Ringkus 2 Pengedar Sabu Asal Pinrang, Barang Bukti 98 Paket

Jumat, 18 April 2025 - 00:44

IRT di Bone Tewas Tersambar Petir

Kamis, 17 April 2025 - 22:50

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Sidrap Berakhir Tragis, Korban Ditebas Pakai Parang

Rabu, 16 April 2025 - 13:17

3 Mahasiswa UNG Tewas Terseret Arus Sungai, ini Identitas Korban

Senin, 14 April 2025 - 19:58

2 Orang Penjual Sabu Melalui Instagram Diringkus di Bulukumba

Berita Terbaru