Parepare, Sulsel – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), tengah mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021.
SKD CASN yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, akan dilaksanakan selama 8 hari. Dimulai tanggal 14 hingga 21 september 2021, di Gedung Islamic Center Kota Parepare.
Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur, Guntur menguraikan, jumlah peserta SKD CASN 2021 sebanyak 2.418 orang. Terdiri dari 2.411 orang untuk CPNS, kemudian 7 orang untuk PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaksanaan SKD bagi CPNS digelar selama 7 hari, sementara untuk PPPK akan dilaksanakan selama 1 hari. Setiap hari akan dibagi ke dalam 4 sesi, dengan jumlah 100 orang persesi,” urainya
Protokol kesehatan ketat kata Guntur, juga diterapkan di lokasi pelaksanaan SKD. Mulai jarak peserta SKD diatur sesuai Prokes, menyiapkan cuci tangan, penggunaan masker, hingga pemeriksaan dokumen hasil Swab.
“Pemeriksaan suhu tubuh juga dilakukan ditiap ruangan. Diantaranya di ruang absensi, penitipan barang, pengambilan administrasi pin, ruang steril dan ruang tes, dengan melibatkan petugas dari Dinas Kesehatan serta rumah sakit,” kata dia.
Guntur menambahkan, jika pada saat pelaksanaan SKD ditemukan peserta yang suhu tubuhnya berada di atas 37 derajat celcius, pihaknya telah menyiapkan ruangan khusus.
“Suhu di atas 37 derajat bukan dinyatakan positif covid, tetapi kami antisipasi dari awal hal-hal yang tidak diinginkan dengan menyiapkan ruang khusus untuk mengikuti SKD. Namun, apabila ada peserta yang positif, maka akan dijadwalkan ulang mengikuti SKD,” tambahnya.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe dalam setiap pertemuan juga berpesan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bahwa, dalam bekerja selalu mengedepankan penegakan Protokol Kesehatan.
“Kalau ada kegiatan pelatihan, pertemuan, dan lainnya 100 dalam DPA, kurangi. Kalau bisa sampai 40 persen, maksimal 50 persen. Buktikan bahwa Protokol Kesehatan ditegakkan guna menekan penyebaran virus Covid-19,” pesan Taufan. (*)