Beritasulsel- Tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Keadilan Nusantara (Kenustra) berkunjung ke Mapolres Wajo terkait tindaklanjut Memorandum of (Understanding (MoU) dalam penanganan perkara pidana antara YLBH-Kenustra dengan Polres Wajo.
Kunjungan ini diterima Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Mustari didampingi KBO Polres Wajo, Ipda Ami Suandi, SH, Kamis, 26 Agustus 2021.
Menurut AKP Mustari, kerjasama dengan pihak advokat dan lembaga hukum yang ada, pihak Polres Wajo senantiasa terbuka dalam pendampingan hukum yang telah dituangkan dalam MoU. Misalnya saja, YLBH-Kenustra dan lembaga hukum lainnya yang memang telah membuat MoU dengan pihak Polres Wajo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berterima kasih atas kunjungan YLBH-Kenustra, kerjasama dalam bentuk MoU ke depannya akan lebih intens, tentu saja komunikasi lebih massif lagi, terutama dalam pendampingan hukum kasus narkoba dan kasus kasus lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Mustari.
Sementara itu, Sekretaris YLBH Kenustra, Sarifah Nabila, SH MH, mengatakan, kunjungan kali ini sebagai tindaklanjut MoU dalam pendampingan hukum di wilayah hukum Polres Wajo.
“Kunjungan kami ini merupakan bagian tindaklanjut MoU pendampingan hukum antara YLBH-Kenustra dengan Polres Wajo,” kata Sarifah Nabila.
Sekadar diketahui, MoU pelayanan pemberian bantuan hukum atau Posbakum pada Kepolisian Resort Wajo pada proses pendampingan penyidikan di tingkat penyidikan berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana setiap tahunnya dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.(prd)