Beritasulsel.com – Pria berinisial AN (27), warga Kelurahan Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada hari Selasa (3/8/21) oleh personel Satreskrim Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham kepada wartawan mengatakan bahwa AN diamankan karena tersandung kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilaporkan oleh korban bernama Wahyuddin.
Kronologinya, kata Arham, AN mengajak korban kerja sama dalam hal pembelian Handphone. Korban kemudian menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak 140 juta rupiah dan pelaku berjanji kepada korban akan menyerahkan Handphone empat hari kemudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun setelah (korban) menunggu sekian lama, pelaku tidak memenuhi janjinya dan nomor handphone pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi lagi. Korban lalu melaporkan hal itu ke Polres Sidrap kemudian pelaku ditangkap di Kolaka,” beber Arham, Jumat (7/8/21).
Usai ditangkap kemudian diintrogasi, kata Arham, AN mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan terhadap pelapor.
Pelaku mengku bahwa uang yang dia terima dari pelapor, sebagian dia gunakan untuk memesan Iphone Black market asal Batam namun barang yang dia pesan tidak pernah diterimanya.
“Sebagian lagi ia gunakan untuk keperluan sendiri,” pungkas Arham.
Saat ini AN diamankan di Mapolres Sidrap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Editor: Heri