Beritasulsel.com- Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengajak seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing pada bulan kemerdekaan Agustus ini.
Seperti diketahui, Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran dengan B–462/M/S/TU.00.04/06/2021, yang berisikan tentang menyemarakkan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
Dalam surat edaran itu tertulis, mulai 1 Agustus 2021, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungan masing–masing hingga 31 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Juga memasang umbul-umbul, spanduk, dan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-76 Republik Indonesia, dengan desain yang bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara.
Khusus di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Amran Mahmud pun telah menyampaikan ajakannya itu lewan akun Instagram pribadinya, @amranmahmud__. “Mari bersama kita sambut dan meriahkan HUT RI ke-76 dengan mengibarkan atau memasang bendera merah putih di depan rumah-ta’ masing-masing,” tulis Amran Mahmud, Selasa (3/8/2021).
Dalam unggahan yang disertai fotonya bersama Wakil Bupati Wajo, Amran S.E., orang nomor satu di Bumi Lamaddukelleng itu tidak lupa menuliskan tema besar HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 tahun, “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.”
Dalam surat edaran Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, juga meminta kementerian/lembaga serta pemerintah daerah menyelenggarakan program, kegiatan, dan kampanye baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.
Berikutnya, pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 sampai 10.20 kementerian/lembaga serta pemerintah daerah diminta menghentikan semua kegiatan. Lagu Indonesia Raya dikumandangkan di berbagai lokasi dan daerah untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi.
Meski demikian, ada pengecualian menghentikan aktivitas sejenak bagi orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika dihentikan.
Penyelenggaraan hal-hal dimaksud di atas agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan, dan kondisi daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hpw/prd)