Beritasulsel.com – Enam tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba yang di sidik unit Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar sejak Februari 2021 lalu, dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar Selasa kemarin 25 Mei 2021.
Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati kepada wartawan mengatakan bahwa dua diantara enam tersangka adalah Bandar dan Pengedar yang sudah lama diintai oleh Unit Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar.
“Keduanya adalah BH dan AE. Empat lainnya adalah pemakai beriniisial NC, AS, SN dan PA,” beber Andi Sukmawati, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bandar tersebut, kata Andi Sukmawati, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 Tahun.
Selebihnya dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan minimal 4 tahun.
Salah satu Tokoh Masyarakat di Selayar mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi Kapolres Kepulauan Selayar terhusus Kasat Narkoba Andi Sukmawati atas keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Selayar.
“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat Selayar yang menjadi korban apalagi menjadi bandar dan mengedarkan Narkoba karena dapat merusak dirinya sendiri, orang lain dan juga merusak generasi bangsa,” harapnya
Sementara itu, Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH, mengimbau kepada seluruh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, unsur pemerintah dan semua pihak agar bersama sama kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Selayar.(IL)