6 Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Selayar, 2 Diantaranya Terancam 20 Tahun

- Redaksi

Rabu, 26 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Selayar, 2 Diantaranya Terancam 20 Tahun

6 Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke Kejari Selayar, 2 Diantaranya Terancam 20 Tahun

Beritasulsel.com – Enam tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba yang di sidik unit Satnarkoba Polres Kepulauan Selayar sejak Februari 2021 lalu, dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar Selasa kemarin 25 Mei 2021.

Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati kepada wartawan mengatakan bahwa dua diantara enam tersangka adalah Bandar dan Pengedar yang sudah lama diintai oleh Unit Sat Narkoba Polres Kepulauan Selayar.

“Keduanya adalah BH dan AE. Empat lainnya adalah pemakai beriniisial NC, AS, SN dan PA,” beber Andi Sukmawati, Rabu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bandar tersebut, kata Andi Sukmawati, dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 Tahun.

Selebihnya dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun dan minimal 4 tahun.

Salah satu Tokoh Masyarakat di Selayar mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi Kapolres Kepulauan Selayar terhusus Kasat Narkoba Andi Sukmawati atas keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Kepulauan Selayar.

“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat Selayar yang menjadi korban apalagi menjadi bandar dan mengedarkan Narkoba karena dapat merusak dirinya sendiri, orang lain dan juga merusak generasi bangsa,” harapnya

Sementara itu, Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH, mengimbau kepada seluruh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, unsur pemerintah dan semua pihak agar bersama sama kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Selayar.(IL)

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak
Kapal KM Banawa Nusantara 09 Tenggelam di Perairan Selayar
Ular Piton Raksasa Berukuran 7 Meter Takluk di Tangan Satpol PP Damkar Kepulauan Selayar
Tinggi Ombak Capai 2 hingga 4 Meter, Pelayaran Bira-Pamatata Dihentikan Sementara
Nelayan di Selayar Tewas Mengenaskan Terkena Bom Ikan, Kepala dan Tangan Hancur
Mayat Bayi Ditemukan di Tanete Selayar Diduga Dibuang Orang Tuanya, Polisi Buru Pelaku
Akhir Pekan, Patmor Gabungan Polres Selayar Uber Knalpot Racing
Taman Pelangi Selayar Dirazia Satpol PP

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 01:18

IRT di Selayar Tewas Ditebas Pakai Kampak

Senin, 29 Juli 2024 - 23:03

Kapal KM Banawa Nusantara 09 Tenggelam di Perairan Selayar

Senin, 8 Juli 2024 - 02:34

Ular Piton Raksasa Berukuran 7 Meter Takluk di Tangan Satpol PP Damkar Kepulauan Selayar

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:32

Tinggi Ombak Capai 2 hingga 4 Meter, Pelayaran Bira-Pamatata Dihentikan Sementara

Jumat, 3 Mei 2024 - 05:05

Nelayan di Selayar Tewas Mengenaskan Terkena Bom Ikan, Kepala dan Tangan Hancur

Berita Terbaru

Asisten I Setdakab Sinjai, Saat Membuka Sidang GTRA

Sinjai

Asisten I Setdakab Sinjai Buka Sidang GTRA

Kamis, 28 Nov 2024 - 16:44