Beritasulsel.com – Seorang janda beranak satu berprofesi sebagai biduan berinisial DAP berusia 28 tahun, dilapor ke Polres Probolinggo Kota lantaran diduga telah memperkosa seorang pemuda berinisial FU berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Heri Sugiono saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari seorang pemuda berinisial FU kasus asusila.
“Ya benar, terlapor adalah DAP. terlapor segera kita panggil untuk kita mintai keterangan,” ungkap Heri Sugiono, Kamis (22/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FU diantar orangtuanya melapor ke Polres Probolinggo Kota pada Rabu (21/4). Dia mengadukan DAP telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya.
Peristiwa ini terjadi ketika keduanya terlibat menjadi panitia perkawinan di salah satu desa di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo pada awal April 2021. FU saat itu bekerja sebagai fotografer, sedangkan DAP menjadi penyanyi dangdut pada hajatan yang sama. Keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor ponsel.
Selanjutnya pada Sabtu (10/4), DAP menghubungi FU untuk bertemu di sebuah salon terkait pekerjaan. DAP lalu mengajak FU ke rumah kontrakannya di Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
FU mengaku diajak pesta miras. Dalam kondisi setengah sadar, dia dipaksa DAP untuk berhubungan layaknya suami istri.
“Saya tidak ingat apa-apa waktu itu, setengah sadar dan dipaksa untuk melayaninya,” ujar FU kepada awak media saat diantar keluarganya melapor ke Mapolresta Probolinggo.
FU terus bersama DAP selama tiga hari dan berpindah-pindah tempat. Setelah pulang ke rumah, orang tua FU curiga dengan gelagat anaknya. Saat itulah, dia bercerita apa adanya kepada orang tuanya.
“Saya tidak terima anak saya dirusak seperti ini. Saya ingin pelakunya ditangkap,” tutur ayah FU. (src)