Wajo, Sulsel – Unit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Muh. Hatta, SH bersama anggota berhasil mengamankan diduga pelaku kasus Pencurian uang, di rumah makan Sari Laut Jalan Andi Djaja Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab. Wajo, Rabu(24/03) sekitar pukul 02.30 Wita.
Alhasil, pelaku merupakan DPO Polrestabes Makassar, An. Saharudfin Bin Longge, umur 22 Tahun
Pekerjaan wiraswasta, alamat Dusun Lompoloang, Desa Lompoloang Kec. Pitumpanua Kab.Wajo.
Saat dikonfirmasi, Unit Jatanras Polrestabes Makassar sudah melakukan kordinasi dengan Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua guna meminta melakukan penyelidikan yang diduga pelaku kasus pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelahnya, Anggota Reskrim Polsek Urban Pitumpanua langsung melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi awal bahwa yang diduga pelaku berada di Warkop Jalan Andi Jaja Kel. Siwa Kel Kec. Pitumpanua Kab. Wajo.
Kemudian dilakukan penyelidikan berikutnya informasi kedua bahwa diduga pelaku sementara makan di Sari laut. Anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pitumpanua, Iptu Muh Hatta, langsung melakukan penggerebekan dan didapati pelaku sementara makan.
Kemudian pelaku diamankan bersama dengan barang bukti berupa uang senilai Rp. 4.325.000 selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Polsek Urban Pitumpanua dan melakukan koordinasi dengan satuan Jatanras Polrestabes Makassar.(PRD)