Beritasulsel.com – Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AH dan KN yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Menurut Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, awalnya pihaknya mengamankan AH lalu dilakukan pengembangan ke rumah KN di Dusun Barang II, Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, pada hari Kamis (18/2/21).
Di rumah itu, kata Kapolres Sinjai, personel mengamankan KN sesaat setelah KN mengonsumsi sabu. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet berukuran sedang yang diduga sabu.
“Barang tersebut ditemukan di bawah kasur,” ungkap Iwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu lanjut dia, ditemukan juga 2 sachet berukuran kecil yang diduga sabu di dalam dompet warna coklat milik KN. Dan disaat dilakukan introgasi terhadap KN, dia mengakui kalau sabu tersebut miliknya yang ia beli menggunakan uang miliknya bersama AH.
Kini keduanya diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas kejadian itu, Iwan berharap kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum Sinjai agar bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, diimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap,” tegas dia.
“Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing yang bermanfaat,” kuncinya. (hs/bss)