IRT di Bone Diringkus Usai Curi Tas Berisi Jam Tangan Alexandre Christie

- Redaksi

Kamis, 7 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRT di Bone Diringkus Usai Curi Tas Berisi Jam Tangan Alexander Cristie

IRT di Bone Diringkus Usai Curi Tas Berisi Jam Tangan Alexander Cristie

Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Bone menangkap seorang wanita di Jalan Kalimantan Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (7/1/21).

Wanita tersebut berinisial NH alias EC berusia 25 tahun pekerjaan Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Biru Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Paur humas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan bahwa NH diamankan karena diduga telah mencuri sebuah tas berisi jam tangan merek Alexandre Christie di rumah kost di Jalan Sulawesi Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tas berisi jam tangan tersebut adalah milik pelapor atas nama Erniwati berusia 21 tahun warga Jampalenna, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp1.5 juta,” ucap Rayendra.

Setelah diamankan lalu diintrogasi, lanjut Rayendra, NH mengakui perbuatannya telah mencuri tas berisi jam tangan milik pelapor. Saat ini, NH yang diketahui adalah resedivis kasus pencurian, diamankan di Mapolres Bone bersama barang bukti satu buah tas berisi jam yang diduga hasil curiannya. (hs/bss)

 

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Pj Bupati Andi Abubakar dampingi Pj Bupati Andi Winarno, Ziarah Makam Raja Bone ke XI La Tenri Ruwa Sultan Adam Matinroe Ri Bantaeng
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58