Parepare, Sulsel – Tindakan Camat Ujung, Ulfa Lanto yang viral di Media Sosial terhadap salah seorang pelaku UMKM di Kota Parepare menuai pro dan kontra. Pada video yang beredar tersebut, terlihat dirinya bertindak tegas terhadap salah seorang pelaku UMKM di sekitaran Pantai Senggol sekira pukul 10 malam yang dinilai melanggar Perwali Nomor 31 Tahun 2020 dan surat edaran Walikota Parepare terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Camat Ujung, Ulfa Lanto memberikan klarifikasi kepada media ini bahwa hal itu dilakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku demi keselamatan orang banyak. Apalagi saat ini Kota Parepare kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
“Itu kami lakukan karena tidak kepatuhannya terhadap Perwali Nomor 31 tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Parepare terkait protokol kesehatan. Kami sudah lakukan sosialisasi sebelumnya kepada seluruh pelaku usaha, termasuk ibu itu. Tiba esok harinya kita lakukan pemantauan dan didapat bahwa cuma ibu itu yang tidak patuh terhadap aturan yang berlaku”, ucap Ulfa. Ahad, 27/12/2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itupun informasi kita dapatkan dari pemilik warung didekat ibu itu sehingga kita tindaki untuk menghindari adanya kesan di masyarakat bahwa penindakan yang dilakukan itu tebang pilih. Saat kita konfirmasi kenapa masih buka, katanya tidak tahu padahal kita sudah sampaikan sebelumnya. Bahkan ada videonya”, jelasnya.
Terkait adanya insiden yang viral itu, Ulfa mengatakan bahwa sebagai manusia biasa dirinya menyampaikan maaf atas ketegasan yang dilakukan tersebut. Ia pun menerima jika ada teguran ataupun tanggapan miring terkait dirinya di masyarakat.
“Maaf bila ada yang merasa dirugikan, tersinggung atas tindakan tersebut, namun hal itu semata-mata dilakukan untuk kepentingan yang jauh lebih besar. Itupun tidak akan mengundurkan semangat saya untuk tetap melakukan pengawasan terkait dengan kepatuhan Perwali Nomor 31 dan Surat Edaran Walikota di masa pandemi Covid-19 ini”, tuturnya.
“Lebih baik saya dimarahi oleh pimpinan saya dan mendapat tanggapan miring di masyarakat daripada membiarkan penyebaran Covid-19 terus bertambah dan itu akan membahayakan bagi kita semua, khususnya di Kecamatan Ujung. Semoga Covid-19 segera berlalu dan kita semua kembali beraktivitas seperti biasanya”, tandasnya.
Diketahui bahwa penyebaran Covid-19 di Kota Parepare saat ini terus bertambah. Bahkan sudah memasuki zona merah. Untuk itu, Pemerintah Kota Parepare mengeluarkan Surat Edaran Walikota terkait penegakan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan aktivitas usaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus tersebut. (*)