Beritasulsel.com – Setelah melakukan pembahasan materi terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada masing-masing Pansus DPRD yang telah dibentuk, kini DPRD Sinjai menggelar Rapat Paripurna, Senin (09/11/2020).
Rapat Paripurna tersebut dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan pansus ke 9 Ranperda, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, dihadiri Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, Ketua dan Anggota Pansus serta Kepala dan perwakilan OPD Lingkup Pemkab Sinjai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, berharap kepada pansus agar berperan dalam memberikan masukan atau saran dalam penyempurnaan Ranperda kedepan.
“Saya berharap semua Pansus bisa saling mengisi sehingga apa yang kita harapkan bisa terlaksana dengan baik. Kalau ada yang kurang, saya kira bisa dikoreksi dan disempurnakan oleh Pansus lain”, tandasnya.
Adapun Ranperda yang dilaporkan itu diantaranya, untuk Pansus 1 DPRD Sinjai adalah Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Pansus 2 DPRD mengenai, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2020-2040, Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pansus 3 DPRD mengenai, Ranperda tentang Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Ranperda tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah serta Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak (Inisiatif DPRD).