Beritasulsel.com, Jakarta -Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara bersama Polsek Pademangan dan unsur tiga pilar, melakukan operasi yustisi skala besar dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Kota Jakarta Utara pada Senin (28-09-2020).
Operasi yang dilaksanakan di depan Pos Lantas Kec Pademangan Jakarta Utara yang dipimpin oleh Kasiops Pol.PP tingkat Propinsi DKI Jakarta, Pitrano Jaya Putra dalam rangka untuk mencegah penyebaran atau penularan covid 19.
Hadir dalam operasi itu, Wakasat Samapta Polres Jakarta Utara Kompol Herri Azhari. SH, Kasubbag Bin Operasi Kompol Puji Hardi SH.MH, AKP Triwidayat Bagops Res Jakut, Ipda Sigit Satlantas Jakut, Ipda Siswanto Sat Intelkam Jakut dan 126 personel gabungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi yang menyasar para pendara yang melintas di Pos Lantas Bintang Mas Jak Utara tersebut, petugas berhasil menjaring 68 orang yang terdiri dari, sanksi social 50 orang, sanksi adminitrasi dendan Rp.250.000, sebanyak 13 orang, denda Adminitrasi, Rp.200.000, sebanyak 5 orang.