Beritasulsel.com – Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) dan personil Polsek Bone-bone dipimpin Aipda Iksan dan Brigpol Amri, menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Lutra, Ahad sore (12/04/2020).
Dua orang pria berhasil diamankan pada kegiatan itu, keduanya berinisial HS dan ARP warga Dusun Tanete Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Lutra.
Kapolres Lutra AKBP Agung Danargito melalui Kasat Reskrim AKP. H. Syamsul Rijal mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan laporan yang ia terima dari masyarakat bahwa salah satu lokasi di desa tersebut sering dijadikan tempat berjudi sabung ayam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan informasi itu kami bergerak dan berhasil mengamankan dua orang (HS dan HRP). Selain itu, kita juga mengamankan 4 ekor ayam selaku barang bukti serta 11 unit sepeda motor,” ucap Rijal, Senin siang (13/04).
Judi sabung ayam tersebut, kata Rijal, merupakan penyakit masyarakat yang sering dilakukan oleh kelompok tertentu dimana mereka sengaja memanfaatkan waktu disaat masyarakat dan Polri sibuk menangani wabah Covid-19.
Penggerebekan itu lanjut Rijal, .akan dilakukan secara berkesinambungan dan para pelaku akan dilanjutkan ke proses hukum.
“Apalagi saat ini dengan adanya beberapa edaran pemerintah untuk “DI RUMAH AJA” terkait dengan mewabahnya Covid-19, maka para pelaku akan ditindak tegas supaya menjadi contoh kepada masyarakat lainnya untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” pungkas Rijal.
Editor: Heri Siswanto