Beritasulsel.com – Terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Ompo (28) asal Arungkeke, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diamankan.
Ia diamankan oleh Team Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Aipda Abd Arsyad di Jalan Lingkar Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (21/01/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi tahun 2018 dimana saat itu pelaku diduga mencuri sepeda motor milik personel TNI – AD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban memarkir motornya di depan rumah kemudian masuk selama 10 menit dan saat keluar motor tersebut sudah tidak ada. Jenis motor tersebut Yamaha Fino warna hitam dengan nomor plat DD-3783-GS atas nama pemilik Munawir personel TNI 726 TML,” ucap Syahrul Rabu (22/01/2020).
Sebelumnya, kata Sayhrul, teman pelaku atas nama Fahmi telah diamankan dan menjalani proses hukum di Rutan Jeneponto pada tahun 2019 dan pelaku Ompo menjalani masa hukuman di Lapas Bulukumba dengan kasus yang sama.
Penyidik telah mengirim surat ke Lapas Bulukumba agar menghubungi penyidik Polres Jeneponto ketika masa tahanan pelaku Ompo sudah selesai namun ketika masa tahanan pelaku sudah selesai bulan November 2019, pegawai Lapas tidak menghubungi penyidik reskrim polres Jeneponto.
“Selanjutnya team mencari informasi tentang keberadaan pelaku sehingga di dapat informasi bahwa pelaku sementara berada di Jalan Lingkar. Team kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diamankan lalu diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya dibawa ke Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Syahrul. (hs/bss)