Beritasulsel.com – Resmob Polres Pinrang berhasil meringkus pelaku pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan pelaku di jalanan atau yang dikenal dengan sebutan jambret.
Pelaku yang diketahui bernama Indra Setiawan (28), diringkus di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa dini hari (3/12) sekira pukul 01.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara, kepada awak media mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan korban yang telah di jambret di Jalan Ir. H. Juanda pada hari Rabu 24 November 2019 dan mengalami kerugian sebanyak 7 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menjambret korban. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengaku berkeliling kota kabupaten Pinrang mengendarai sepeda motor mencari pengendara sepeda motor yang mengenakan gelang dan kalung emas.
“Setelah bertemu dengan target, pelaku lalu menghampiri dan langsung menarik kalung atau gelang emas korbannya setelah itu pelaku menancap gas motornya menjauh dari korban,” urai Dharma.
Saat ini pelaku yang diketahui adalah warga Lerang lerang Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Pinrang, telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti yang digunakan saat beraksi diantaranya, sepeda motor, switer warna warna hitam, helm merek KYT warna hitam, masker kain dan kaos tangan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Dharma. (hs/bss)