Beritasulsel.com, Selayar – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali menahan satu orang tersangka proyek pembangunan Pasar Rakyat Bone, Selayar.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara, kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya Senin (30/9/2019), mengatakan bahwa tersangka yang ditahan berinisial SA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pasar Rakyat Bone TA 2015.
“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT- 047/P 4 28/Fd 1/09/2019 tanggal 30 September 2019,” ujarnya.
Juniardi menjelaskan, penahanan tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Rakyat Bonea pada Dinas Koperasi UMKM, Pendustrian dan Perdagangan sebesar lima milyar rupiah tahun anggaran 2015.
“Dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah,” jelas Juniardi.
Hal itu, kata dia, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP).
Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IL)


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.