Beritasulsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyerahan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun 2019 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (18/9/19) malam.
Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar yang memimpin rapat tersebut mengatakan bahwa rapat dilakukan setelah seluruh tahapan dilaksanakan bersama dalam rapat banggar hingga konsultasi ke Pemprov Sulsel.
Dalam kesempatan tersebut, semua fraksi dari DPRD pun menyetujui Ranperda Perubahan APBD tahun 2019 untuk ditetapkan menjadi Perda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan kembali ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, merupakan hasil kerja optimal yang telah dihasilkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah secara bersama.
Sebagai Kepala Daerah A. Seto mengaku bersyukur dan berbesar hati untuk mengutamakan rakyat dan kepentingan kemajuan serta pembangunan daerah diatas segala-galanya, yang telah dibuktikan dalam proses pembahasan anggaran yang relatif tidak terlalu lama tetapi tetap menunjukan kualitas yang baik.
A. Seto juga mengingatkan agar seluruh pejabat struktural, fungsional dan staf wajib bertanggung jawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan baik secara fisik maupun keuangannya.
“Saya menginginkan agar tidak satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap AndinSeto.
Turut hadir Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Forkopimda, anggota DPRD, para Asisten, staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Kabag, Camat serta tamu undangan lainnya.
Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penyampaian 10 Ranperda dari Pemerintah Daerah kepada DPRD. (Sambar)