Beritasulsel.com – Seorang pria bernama Udi asal Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, kini berurusan dengan polisi setelah aksinya diduga mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun di rumah rumah kebun, terungkap.
Informasi dirangkum, pria berusia 37 tahun itu bertamu ke rumah orangtua korban di salah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Menjelang malam sekitar pukul 18.30 Wita, Senin (8/7/2019), Udi minta izin pinjam motor ke Bikeru membeli sate. Orangtua korban yang tak menaruh curiga langsung mengiyakan dan berangkatlah pelaku bersama korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perjalanan pelaku malah membawa korban ke tengah kebun di rumah rumah kebun itu pelaku memaksa korban melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu mengantar korban kembali, saat itulah pelaku diamankan oleh keluarga korban didampingi Kepala desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto dikonfirmasi wartawan membenarkan informasi itu. “Iya (benar) dan Kasus tersebut sudah dalam penanganan unit Perlinduangan Perempuan dan Anak (PPA Polres Sinjai)” ucap Noorman.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2002 UU perindungan anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. (Sambar)