Jual Sabu ke Polisi, 3 Pria ini Diringkus di Sidrap 2 Berasal dari Barru

- Redaksi

Rabu, 29 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus tiga pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, Senin (27/05/2019) sekitar pukul 22.00 wita.

Ketiga pelaku masing masing bernama Muh. Ikbal alias Ikbal (26) dan Andi Rikki alias Ikki (26). Keduanya berasal dari Kelurahan Bojo Baru, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.

Satu lainnya bernama Kemmang (32) asal Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Badollahi, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang menyebutkan bahwa salah satu terpidana Narkoba di Lapas Bolangi Kabupaten Gowa berinisial FE, kerap menjual Sabu.

“Polisi lalu menyamar sebagai pembeli dan menghubungi FE melalui sambungan telpon. FE menyambut dan mengarahkan anggota yang menyamar ke salah satu rumahnya di Desa Ponrangae, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap,” ujar Badollahi mengurai kronologi kejadian, Selasa (28/05/2019).

Selanjutnya, Andi Rikki bersama dua pelaku lainnya datang atas suruhan FE. Polisi yang menyamar langsung meringkus pelaku bersama barang bukti berupa dua sachet berisi diduga sabu seberat 74,91 gram serta 4 unit HP dan satu sepeda motor.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari lelaki berinisial DP di Kabupaten Pinrang,” jelas Badollahi.

Saat ini para pelaku bersama barang bukti, telah diamankan di Mapolres Sidrap guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (HS/BSS)

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58