Beritasulsel.com – Bejat, meski sudah tiga kali beristri, sepertinya nafsu YS tak puas hingga adik kandungnya pun ia embat.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah orangtuanya di Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 11 Februari 2019, lalu.
“Saat korban sedang menonton televisi, datang pelaku menarik tangan korban, selanjutnya dibawa ke dapur lalu tersangka memperkosa adik kandungnya tersebut,” ungkap AKP Sri Endang saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (22/5/2019)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, pria berusia 42 tahun itu setelah memperkosa adik kandungnya, ia melarikan diri hingga tiga bulan setelahnya baru ia diringkus di tempat persembunyiannya di Konawe Utara pada 16 Mei 2019.
Kepada petugas, ia mengaku memperkosa adik kandungnya karena dibawah pengaruh minuman keras alias mabuk.
“Tersangka melakukan perbuatannya saat sedang mabuk, pengakuannya baru satu kali dilakukan, tapi kami akan mengembangkan kasus ini. Dia (YS) sudah tiga kali menikah,” tutur Sri Endang.
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolsek Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (HS/BSS)