Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan sebanyak (7) pelaku sekaligus dalam kurun waktu sehari, yakni Kamis (09/05) lalu.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, didampingi Kasat Narkoba Akp Maulud dan Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M Tambunan saat menggelar press conference, Jumat (10/05) siang.
“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka, baik pengedar maupun pemakai Narkoba yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang Shinto Silitonga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari ke tujuh pelaku, petugas berhasil melakukan penyitaan terhadap sekitar 13 gram Narkotika jenis Shabu, serta beberapa unit HP, dan sejumlah sachet plastik putih kosong.
“Ketujuh pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di sekitar Kecamatan Somba Opu serta Kecamatan Pattallassang, dan terhadap para tersangka kini dikenakan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Akbp Shinto Silitonga.
Lima dari tujuh tersangka ini, kata Shinto, diketahui memiliki hubungan kekerabatan, bahkan dua diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga dan salah satunya kini dalam kondisi hamil 7 bulan.
Adapun rentetan penangkapan, pertama kali dilakukan terhadap dua tersangka yakni Lelaki berinisial MD (25) dan Lelaki berinisial MFA (22), keduanya berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Keduanya diringkus di Jalan Yusuf Bauty Kelurahan Paccinongan Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa saat melakukan transaksi Shabu seharga Rp.200.000.
Sementara penangkapan kedua, dilakukan terhadap perempyan MT (22), yang padanya ditemukan 15 sachet Shabu saat dibekuk di rumahnya di Jene Madinging Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, dan kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus keempat tersangka lainnya yakni Lelaki berinisial MAB (22), lelaki RN (35), Perempuan inisial NY (26), dan Perempuan inisial IA (22) yang seluruhnya memiliki hubungan kekerabatan antar satu sama lain dan tinggal di wilayah yang sama.
“Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah diamankan,” kata Akbp Shinto Silitonga.
Adapun pengungkapan pelaku ini juga merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Polres Gowa dalam menjaga situasi kamtibmas serta meminimalisir penyakit-penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadhan. (HS/BSS)