Beritasulsel.com – Keberadaan gerai Fore Coffee di Jalan Andi Makkasau, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, menjadi sorotan lantaran disebut belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan dan kelengkapan perizinan usaha, terutama karena aktivitas kendaraan pengunjung berpotensi menimbulkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas di sekitar lokasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Parepare, Suriani, mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat internal bersama jajaran untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Menurutnya, pihak Fore Coffee akan diminta segera melengkapi dokumen Andalalin sebagai bagian dari persyaratan yang berkaitan dengan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Kami sudah rapatkan dengan jajaran untuk menyampaikan kepada pihak Fore Coffee agar melengkapi dokumen Andalalin. Ini penting karena berpotensi menimbulkan kemacetan bahkan kecelakaan,” ujarnya.

Suriani menegaskan, kelengkapan dokumen seharusnya dipenuhi sebelum sebuah usaha mulai menjalankan aktivitas operasionalnya.

“Seharusnya dokumen lengkap terlebih dahulu, baru bisa beroperasi. Kami juga akan mencermati terkait sanksinya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Parepare, Andi Sinrang, menyampaikan pihaknya akan menerbitkan surat teguran pertama kepada pengelola Fore Coffee.

“Kami akan membuat surat teguran pertama dengan memberikan waktu 1×24 jam untuk pembuatan dokumen Andalalin,” ungkapnya.

Selain persoalan dokumen, Dishub juga akan mengevaluasi ketersediaan fasilitas parkir dan kemungkinan perlunya rekayasa lalu lintas di sekitar gerai.

Andi Sinrang menjelaskan, kapasitas ruang parkir harus diperhitungkan berdasarkan estimasi jumlah pengunjung. Pihaknya menyoroti perlunya penyediaan ruang parkir dengan perhitungan minimal 40 hingga 50 persen dari estimasi pengunjung.

“Kita harus melihat kemungkinan rekayasa lalu lintas. Satuan ruang parkir juga harus memenuhi kebutuhan berdasarkan estimasi pengunjung,” jelasnya.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan pengguna jalan.

Tanpa kajian dampak lalu lintas yang memadai, aktivitas keluar-masuk kendaraan pengunjung berisiko mengganggu arus lalu lintas, terutama apabila fasilitas parkir tidak mencukupi.

Dishub Parepare pun berencana berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta instansi yang membidangi perdagangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Pemeriksaan tersebut juga perlu menyasar kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk memastikan kesesuaian fungsi bangunan yang digunakan.

Pasalnya, perlu dipastikan apakah bangunan tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai tempat usaha atau sebelumnya memiliki fungsi sebagai rumah tinggal.

Pengawasan perizinan pun menjadi perhatian. Jika gerai tersebut telah beroperasi sementara dokumen yang dipersyaratkan belum terpenuhi, muncul pertanyaan mengenai proses verifikasi dan pengawasan yang dilakukan instansi terkait sebelum kegiatan usaha berjalan. (*)