Beritasulsel.com — Polemik revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Parepare semakin berkembang.

Setelah sebelumnya menuai penolakan terkait perubahan jarak ritel modern dari 500 meter menjadi 100 meter, kini muncul isu dugaan adanya uang pelicin yang dikaitkan dengan proses pengesahan aturan tersebut.

Isu itu mencuat setelah Ketua Fraksi Gerindra DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengakui adanya informasi mengenai dugaan aliran uang dalam proses pembahasan perda. Namun, Kamaluddin menegaskan dirinya belum pernah melihat bukti fisik terkait isu tersebut dan tidak menunjuk pihak tertentu sebagai penerima.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Parepare sekaligus Ketua Pansus Perda Ritel, Hamran Hamdani, membantah isu tersebut. Ia meminta pihak yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan uang pelicin segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar persoalan tersebut dapat dibuktikan secara terang.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muhammad Ikbal, menilai munculnya isu tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumor.

Menurutnya, DPRD dan pemerintah daerah perlu membuka proses pembahasan revisi perda secara transparan, terutama menyangkut dasar perubahan jarak ritel modern dari 500 meter menjadi 100 meter.

“Kalau hanya isu, tentu tidak boleh langsung disimpulkan sebagai fakta. Tetapi ketika informasi seperti ini sudah muncul ke publik, maka yang paling tepat adalah membuka prosesnya secara transparan dan memastikan ada atau tidaknya bukti,” ujar Ikbal, Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, polemik tidak hanya menyangkut dugaan aliran uang, tetapi juga substansi kebijakan yang dinilai dapat berpengaruh terhadap persaingan antara ritel modern dengan pelaku UMKM dan warung masyarakat.

“Yang harus dijelaskan adalah mengapa jarak 500 meter harus diubah menjadi 100 meter. Apa kajiannya, siapa yang mengusulkan, apa dasar hukumnya, dan siapa yang paling terdampak dari perubahan tersebut,” katanya.

Pengesahan revisi Perda Nomor 10 Tahun 2017 sebelumnya diwarnai aksi walk out tujuh legislator dari Fraksi Gerindra, Demokrat, dan Gelora pada rapat paripurna 29 September 2026.

Mereka menolak ketentuan baru yang mengatur jarak ritel modern menjadi 100 meter. Fraksi Gerindra bahkan menyatakan penetapan perda tersebut perlu diuji karena mempertanyakan persoalan kuorum dalam rapat paripurna.

Ketua Pansus Perda Ritel Hamran Hamdani sebelumnya menjelaskan bahwa pansus tidak menetapkan satu angka jarak secara langsung. Menurut dia, pansus hanya membawa sejumlah opsi, yakni 0 meter, 100 meter, dan tetap 500 meter, untuk kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.

Namun, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul isu dugaan uang pelicin.

Ikbal menilai perbedaan sikap antaranggota DPRD dan munculnya rumor tersebut semestinya menjadi momentum untuk memperjelas seluruh proses pembentukan Perda.

“Kalau semua prosesnya sudah sesuai aturan, buka saja dokumennya. Mulai dari naskah akademik, pembahasan pansus, pandangan fraksi, daftar hadir, sampai berita acara dan hasil paripurna. Dengan begitu masyarakat bisa menilai sendiri,” ujarnya.

Ikbal juga meminta pihak yang menyebarkan dugaan adanya uang pelicin tidak hanya menyampaikan informasi secara informal.

Jika memang terdapat bukti, menurutnya, bukti tersebut seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diverifikasi melalui proses hukum.

“Jangan berhenti pada rumor. Kalau ada bukti, laporkan. Kalau tidak ada bukti, jangan membuat tuduhan yang dapat merugikan pihak tertentu. Tetapi pemerintah dan DPRD juga harus terbuka karena ini menyangkut kebijakan publik,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi menjadi penting karena Perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepentingan investasi ritel modern, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

“Jangan sampai persoalan yang seharusnya berbicara tentang penataan perdagangan justru berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik. Karena itu prosesnya harus benar-benar terbuka,” ujar Ikbal. (*)