Oleh: Sofyan, Ketua LSM Laskar Indonesia Parepare

Beritasulsel.com – Proyek revitalisasi sekolah di Kota Parepare senilai miliaran rupiah yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini sedang memanas.

Masalah utama yang memicu polemik ini adalah dugaan terjadinya “swakelola palsu”. Program yang seharusnya wajib dikerjakan oleh masyarakat atau orang tua siswa melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan skema Swakelola Tipe IV, di lapangan disinyalir justru didominasi dan dikerjakan oleh oknum luar/pihak ketiga (“titipan”).

Posisi Kepala Sekolah saat ini memang berada di ujung tanduk terjebak di antara tekanan oknum kekuasaan yang “menitipkan” pekerjaan dan risiko pelanggaran hukum atas ketidakpatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis).

Berikut adalah desakan publik terkait langkah yang seharusnya diambil oleh Pemerintah Kota (Wali Kota), Aparat Penegak Hukum (APH).

Respon dan Tanggung Jawab Wali Kota/Pemerintah Daerah.

Sebagai kepala daerah, Wali Kota Parepare beserta jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Inspektorat Daerah dituntut untuk segera bertindak tegas.

Transparansi SK P2SP:
Wali Kota harus memerintahkan Dinas Pendidikan untuk membuka dokumen dan struktur P2SP disetiap sekolah penerima bantuan. Harus divalidasi apakah nama-nama di dalam panitia tersebut benar-benar komite sekolah atau warga sekitar, bukan oknum “titipan” atau berlatar belakang rekanan/kontraktor.

Tim Auditor Inspektorat untuk memeriksa fisik bangunan, kesesuaian juknis, dan mekanisme pencairan dana. Langkah ini krusial untuk melindungi Kepala Sekolah yang disinyalir tertekan secara birokrasi sekaligus membersihkan jika ada “titipan” yang merusak sistem.

Pemerintah Daerah harus memberikan jaminan keamanan jabatan bagi Kepala Sekolah jika berani jujur membongkar adanya intervensi pihak luar, agar mereka tidak perlu merasa was-was kehilangan jabatan karena menolak “titipan” penguasa.

Tindakan Aparat Penegak Hukum (APH)–Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Penyelidikan Aliran Dana dan Dokumen:
Masyarakat mendesak APH (Polres, Kejari Parepare, bahkan KPK) untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen kepanitiaan dan aliran dana proyek.

Penegakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
Jika terbukti ada manipulasi di mana proyek swakelola diserahkan kepada vendor/kontraktor siluman bermodus “titipan”, hal tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. APH dapat menjerat oknum pelaksana maupun pihak yang mengintervensi dengan pasal-pasal Tipikor.

Disinyalir Kepala Sekolah dalam Tekanan.
Dilema moral yang dihadapi Kepala Sekolah (antara jujur namun takut dicopot, atau mengikuti arus namun terancam pidana) menjadi bukti kuat adanya pembiaran sistemis. Dokumen P2SP di lapangan sering kali hanya dijadikan formalitas di atas kertas (tameng administrasi) agar dana pusat bisa cair, sementara eksekusi riil dan keuntungannya dinikmati pihak ketiga.

Wali Kota Parepare, seharusnya tidak boleh diam dan berlindung di balik status dana APBN. Karena sekolah dan siswanya berada di wilayah Kota Parepare, pembiaran terhadap intimidasi atau manipulasi ini sama saja dengan membiarkan rusaknya mutu fasilitas pendidikan anak daerah. APH harus segera memanggil pihak Dinas Pendidikan beserta Kepala Sekolah terkait untuk menguji kejujuran mereka secara hukum sebelum kerugian negara membengkak. (*)