Mamasa — Dugaan adanya setoran uang hingga ratusan juta rupiah mencuat dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Informasi tersebut disebut berasal dari lingkungan satuan pendidikan atau yayasan penerima program. Dana itu diduga mengalir kepada pihak tertentu, termasuk pihak yang disebut berada di tingkat pusat.

Informasi awal tersebut disampaikan seorang warga berinisial BG. Menurut keterangannya, dugaan setoran berasal dari kepala sekolah TK/PAUD atau pengelola yayasan yang menerima program revitalisasi.

BG juga menyebut uang tersebut diduga dikirim menggunakan jasa pengiriman J&T kepada pihak tertentu di pusat. Selain itu, ia mengungkapkan adanya dugaan aliran dana puluhan juta rupiah kepada pihak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa.

Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Muh. Ikbal, mengatakan informasi mengenai dugaan setoran dalam program pemerintah perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan aliran transaksi.

Menurut Ikbal, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat pekerjaan fisik yang telah dibangun, tetapi juga perlu menelusuri sumber dan penggunaan dana sejak bantuan diterima oleh satuan pendidikan.

Ia mendorong agar dokumen program, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), rekening pengelola, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, serta laporan pertanggungjawaban diperiksa.

“Kalau memang ada setoran, harus bisa dilihat dari mana sumber uangnya, siapa yang mengirim, kepada siapa, untuk tujuan apa, dan apakah ada kaitannya dengan dana bantuan,” kata Ikbal.

Ia juga meminta pihak terkait membuka informasi mengenai sekolah atau yayasan penerima bantuan beserta nilai bantuan masing-masing.

Menurut dia, keterbukaan data tersebut penting agar penggunaan dana revitalisasi dapat diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada informasi atau dugaan yang beredar di masyarakat.

Ikbal menilai keterbukaan data penerima program dapat menjadi bagian dari proses verifikasi publik.

Informasi yang dapat diperiksa, kata dia antara lain daftar sekolah atau yayasan penerima, nilai bantuan masing-masing penerima, RAB, realisasi penggunaan dana, proses pengadaan material, hasil pengawasan tim teknis, serta laporan pertanggungjawaban.

“Kalau dokumennya dibuka, masyarakat bisa melihat apakah nilai bantuan, pengadaan, dan pekerjaan fisiknya sesuai. Kalau ada perbedaan, itu bisa ditelusuri lebih lanjut,” ujar Ikbal.

Diketahui, Program revitalisasi sekolah menggunakan anggaran APBN dan memiliki mekanisme pengelolaan sebagaimana diatur dalam Panduan Pelaksanaan dan Laporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026.

Satuan pendidikan penerima bantuan diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan tim teknis yang terdiri atas unsur perencana dan pengawas.

P2SP bersama tim teknis antara lain bertugas melakukan survei harga rata-rata upah pekerja dan harga material di sekitar lokasi pembangunan dengan mempertimbangkan ketersediaan, kualitas, serta biaya pengiriman material.

Untuk pengadaan di luar Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), terdapat ketentuan mengenai perbandingan harga dan kualitas calon penyedia.

Pengadaan dengan nilai lebih dari Rp50 juta hingga Rp200 juta sedikitnya membandingkan dua calon penyedia. Sementara pengadaan dengan nilai lebih dari Rp200 juta pada prinsipnya membutuhkan perbandingan dengan sedikitnya tiga calon penyedia, kecuali dalam kondisi tertentu ketika jumlah penyedia terbatas.

Material yang diterima juga harus diperiksa berdasarkan jenis, jumlah, spesifikasi, dan kondisinya. Hasil penerimaan tersebut dicatat dalam Buku Material.

Dokumen pengadaan di luar SIPLah antara lain mencakup dokumen perencanaan, hasil perbandingan harga, hasil negosiasi, surat pemesanan, pemeriksaan barang atau jasa, berita acara serah terima, serta bukti pembayaran.

Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bahan untuk memeriksa kesesuaian antara anggaran, harga material, proses pengadaan, dan realisasi pekerjaan di lapangan.

Selain dugaan setoran, Ikbal juga menyoroti penggunaan material alam dalam pembangunan sekolah.

Ia mengatakan bahwa adanya informasi yang menyebut penggunaan pasir sekitar 150 meter kubik dengan harga sekitar Rp350 ribu per meter kubik. Sementara volume batu disebut sekitar 40 meter kubik dengan harga sekitar Rp350 ribu per satuan.

Material tersebut disebut berasal dari sungai dan diangkut menggunakan kendaraan jenis hardtop.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamasa sebelumnya menyatakan pembangunan berada pada P2SP di masing-masing satuan pendidikan.

Menurut pihak dinas, PPK berasal dari kementerian, sementara fasilitator berasal dari universitas. Dinas Pendidikan disebut berperan dalam menyediakan data sekolah yang menjadi calon penerima bantuan.

Pihak dinas juga menyatakan tidak memiliki kewenangan menentukan petunjuk teknis maupun menjadi pelaksana langsung pembangunan.

Persoalan teknis pembangunan, menurut dinas, menjadi kewenangan panitia pembangunan sekolah yang berhubungan dengan pemerintah pusat. (*)