Beritasulsel.com — Sejumlah kebijakan teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mendapat sorotan DPRD. Regulasi mengenai batas usia penerima bantuan dan pelatihan kerja hingga persoalan administrasi sertifikasi guru Bahasa Arab dinilai perlu segera dievaluasi.
Anggota DPRD Parepare dari Fraksi PPP, Rudy Najamuddin, menyoroti ketentuan batas usia maksimal 50 tahun bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan maupun mengikuti program pelatihan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).
Menurut Rudy, batas usia tersebut berpotensi membuat warga yang masih produktif kehilangan kesempatan mendapatkan program pemberdayaan dari pemerintah.
Padahal, kata dia, tidak sedikit warga berusia di atas 50 tahun yang masih aktif bekerja dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Masyarakat kita di sektor informal banyak yang masih sangat produktif di usia 50 tahun ke atas. Harapan kami, pemerintah daerah dapat memberikan ruang dan perhatian yang sama agar para pekerja senior ini tetap terjangkau oleh program bantuan serta pemberdayaan ekonomi,” ujar Rudy, Kamis (24/9/2026).
Rudy menyebut kelompok tersebut antara lain petani, nelayan, tukang kayu hingga pelaku usaha makanan tradisional.
Ia meminta Pemkot Parepare tidak hanya berpatokan pada batas usia dalam menjalankan program pemberdayaan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, Rudy mendorong adanya evaluasi terhadap aturan teknis, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali), yang menjadi dasar pelaksanaan program.
“Jangan sampai warga yang masih produktif justru tersisih hanya karena persoalan usia,” ujarnya.
Persoalan regulasi juga muncul di sektor pendidikan.
Anggota DPRD Parepare dari Partai Gelora, H. Asy’ari Abdullah, menyoroti kendala yang dialami guru honorer swasta, khususnya pengajar Bahasa Arab, dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.
Menurut Asy’ari, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Wajib Belajar (WGP). Ia menyebut salah satu persoalan yang dihadapi adalah belum masuknya Bahasa Arab secara resmi sebagai mata pelajaran muatan lokal (mulok) wajib di Parepare.
Kondisi tersebut, menurut dia, perlu mendapat perhatian pemerintah daerah agar tidak berujung pada terhambatnya hak guru yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi.
“Para guru honorer swasta telah memberikan pengabdian yang luar biasa dalam mendidik generasi muda. Kami mendorong Pemkot Parepare untuk menerbitkan regulasi pendukung agar pengajaran Bahasa Arab dapat diakui secara resmi dalam kurikulum lokal, sehingga hak sertifikasi para guru dapat terealisasi,” kata Asy’ari.
Ia meminta Pemkot Parepare mencari solusi regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi sekolah dan guru dalam penyelenggaraan pembelajaran Bahasa Arab.
Menurut Asy’ari, persoalan tersebut bukan semata menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian terhadap guru yang telah mengabdikan diri dalam dunia pendidikan.
Dua persoalan tersebut memperlihatkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi kebijakan teknis agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
DPRD Parepare mendorong Pemkot melakukan kajian terhadap regulasi yang menjadi dasar pemberian bantuan ketenagakerjaan maupun pengakuan pembelajaran Bahasa Arab.
Kebijakan pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjadi sasaran program tidak kehilangan akses hanya karena ketentuan teknis yang dinilai perlu disesuaikan.
Kini bola berada di tangan Pemkot Parepare untuk menjelaskan dasar aturan tersebut sekaligus mempertimbangkan usulan perubahan yang disampaikan DPRD. (*)


