Makassar — Upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus mencegah maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dilakukan Rahmania, mahasiswi Program Studi Ilmu Ekonomi Universitas Hasanuddin (Unhas), melalui peluncuran panduan edukatif bertajuk “JAGA: Jaminan Aman Gerakan Anti Pinjol Ilegal.”
Panduan tersebut diperkenalkan pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bagian dari program kerja individu dalam rangkaian KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Unhas.
Kegiatan sosialisasi digelar secara paralel di dua lokasi di Kota Makassar, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Makassar di Jalan Amanagappa dan SD Inpres Malimongan Baru.
Pemilihan dua lokasi tersebut dimaksudkan untuk memperluas sasaran edukasi. Selain lingkungan instansi hukum, sosialisasi juga menyasar tenaga pendidik, pelaku usaha kecil, pekerja, serta masyarakat umum.
Dalam kegiatan tersebut, Rahmania membagikan buku saku JAGA secara langsung kepada peserta. Materi juga disampaikan melalui pemaparan singkat yang diperkuat dengan media x-banner untuk memudahkan peserta memahami poin-poin penting terkait pinjol ilegal.
Materi dalam panduan tersebut mencakup pemahaman mengenai bahaya pinjaman online ilegal, ciri-ciri pinjol ilegal atau bodong, serta panduan memilih layanan pinjaman online yang resmi dan aman.
Rahmania mengatakan, edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus pinjol ilegal yang dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Melalui buku saku ini, saya berharap masyarakat, baik dari kalangan guru, pekerja, maupun pelaku usaha kecil, dapat lebih memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan semakin waspada terhadap modus-modus pinjol ilegal bodong yang marak terjadi belakangan ini,” ujar Rahmania.
Sosialisasi di dua lokasi tersebut mendapat respons positif dari peserta. Materi dinilai relevan dengan kondisi masyarakat yang masih membutuhkan pemahaman mengenai cara membedakan layanan pinjaman online resmi dan ilegal.
Selain menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, modul JAGA juga berpotensi dimanfaatkan oleh Kejaksaan Negeri Makassar sebagai bahan pendukung kegiatan penyuluhan hukum, khususnya terkait risiko hukum dan ancaman pidana bagi pihak yang terlibat dalam praktik pinjol ilegal.
Program tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengabdian 15 mahasiswa lintas program studi dalam KKN Tematik Hukum Unhas yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar.
Melalui kegiatan ini, para mahasiswa berupaya berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan perlindungan masyarakat terhadap berbagai bentuk praktik keuangan ilegal, khususnya pinjaman online ilegal, sejak dini. (*)


