Makassar — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin, Farid Ardiansyah, meluncurkan buku saku bertajuk “Tanya Jaksa: Panduan Informasi Praktis bagi Masyarakat” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jalan Amanagappa No. 15, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Kamis, 13 Agustus 2026.
Program kerja individu ini disusun di bawah bimbingan Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, S.H., M.H., selaku dosen pendamping KKN.
Penyusunan buku saku ini dilakukan melalui penelusuran regulasi kejaksaan, wawancara dengan pihak Kejari Makassar, serta penyederhanaan istilah dan alur hukum ke dalam bahasa yang mudah dipahami masyarakat awam. Materi disusun dalam enam bab, mencakup profil Kejaksaan RI dan Kejari Makassar, perbedaan peran polisi-jaksa-hakim, tahapan proses perkara pidana (SPDP hingga eksekusi putusan), layanan publik seperti PTSP dan pengembalian barang bukti, hingga daftar istilah hukum dan kontak resmi. Program ini digagas untuk menjembatani kesenjangan informasi antara masyarakat dan lembaga penegak hukum, sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap keterbukaan informasi publik di lingkungan kejaksaan.
“Buku saku ini sangat membantu, karena selama tidak sedikit masyarakat yang datang ke sini dengan rasa bingung, bahkan takut, hanya karena tidak memahami istilah-istilah hukum. Dengan bahasa yang sederhana seperti ini, kami berharap masyarakat jadi lebih paham dan tidak segan lagi bertanya atau mengurus keperluannya di Kejaksaan,” ujar staff Kejaksaan Negeri Makassar.
Program ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) poin ke-4 mengenai Pendidikan Berkualitas, khususnya dalam memberikan literasi hukum yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Melalui bahasa yang sederhana, buku saku ini berfungsi sebagai sarana edukasi yang membekali masyarakat dengan pemahaman dasar mengenai proses hukum, sehingga mereka dapat lebih percaya diri saat berhadapan dengan lembaga penegak hukum.
Ke depan, buku saku ini diharapkan dapat terus digunakan sebagai bahan edukasi hukum bagi masyarakat yang berurusan dengan Kejaksaan Negeri Makassar, baik sebagai pelapor, saksi, korban, maupun pihak yang mendampingi. (*)


