Luwu – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Gelombang 116 Universitas Hasanuddin mengaktifkan kembali akun Instagram Pemerintah Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, sebagai media informasi dan dokumentasi kegiatan desa.
Pengaktifan akun tersebut merupakan bagian dari program kerja “Digitalisasi Informasi dan Promosi Desa Cimpu melalui Instagram Resmi Desa” yang dilaksanakan selama masa KKN, mulai 3 Juli hingga 15 Agustus 2026.
Program ini berangkat dari keterbatasan informasi mengenai Desa Cimpu yang dapat diakses melalui internet. Saat mahasiswa KKN mulai ditempatkan di desa tersebut, informasi mengenai kegiatan pemerintahan maupun aktivitas masyarakat masih sulit ditemukan secara daring.
Desa Cimpu juga belum memiliki website resmi yang dapat menjadi pusat informasi bagi masyarakat. Sementara itu, akun Instagram pemerintah desa sebenarnya telah tersedia dengan nama pengguna @pemdes.cimpu, tetapi belum digunakan secara aktif.
Sebelum program dilaksanakan, akun tersebut masih bersifat privat, belum memiliki identitas profil yang lengkap, dan belum berisi publikasi mengenai kegiatan desa. Akun itu sebelumnya dibuat untuk kebutuhan tertentu, tetapi setelahnya tidak lagi dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian informasi.
Kondisi tersebut menjadi dasar dilakukannya penataan ulang akun Instagram pemerintah desa.
Mahasiswa KKN kemudian mengubah nama pengguna dari @pemdes.cimpu menjadi @desacimpu. Perubahan nama dilakukan agar akun lebih sederhana, mudah ditemukan, dan lebih langsung merepresentasikan identitas Desa Cimpu.
Selain perubahan nama pengguna, penataan juga dilakukan pada bagian profil, bio, serta tampilan unggahan. Identitas visual dibuat lebih konsisten sehingga setiap publikasi memiliki tampilan yang mudah dikenali sebagai informasi dari Pemerintah Desa Cimpu.
Pelaksanaan program dilakukan dengan mendokumentasikan kegiatan yang berlangsung selama masa KKN. Foto dan informasi dari berbagai kegiatan pemerintahan maupun masyarakat kemudian dikemas menjadi publikasi pada akun Instagram desa.
Sejumlah kegiatan yang telah didokumentasikan antara lain musyawarah desa, evaluasi dan monitoring program PKK, serta kegiatan gotong royong masyarakat. Akun tersebut juga memuat informasi mengenai asal-usul nama Desa Cimpu sebagai salah satu bentuk pengenalan identitas desa kepada masyarakat.
Melalui penggunaan media sosial, kegiatan yang sebelumnya hanya berlangsung dan diketahui oleh masyarakat yang terlibat secara langsung kini mulai memiliki dokumentasi digital yang dapat diakses kembali.
Program digitalisasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki tampilan akun Instagram, tetapi juga menjadikan media sosial sebagai salah satu saluran informasi pemerintah desa.
Keberadaan akun resmi dinilai penting karena masyarakat saat ini semakin banyak memperoleh informasi melalui perangkat digital dan media sosial. Instagram dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan agenda desa, mendokumentasikan kegiatan pemerintah dan masyarakat, serta menyimpan informasi yang dapat diakses sewaktu-waktu.
Perubahan pada akun mulai terlihat setelah Instagram Desa Cimpu kembali diaktifkan. Akun yang sebelumnya tidak memiliki pengikut mulai mendapatkan pengikut baru, sementara tampilan profil dan publikasinya menjadi lebih terstruktur.
Meski pengembangan akun masih berada pada tahap awal, pengaktifan kembali Instagram Desa Cimpu menjadi langkah awal dalam membangun media informasi desa yang lebih mudah diakses melalui ruang digital.
Keberlanjutan program juga menjadi bagian dari pelaksanaan kegiatan. Menjelang berakhirnya masa KKN, akses akun Instagram beserta template desain yang telah digunakan diserahkan kepada perangkat desa dan admin yang ditunjuk.
Penyerahan tersebut dilakukan agar pengelolaan akun tidak berhenti setelah mahasiswa menyelesaikan masa KKN. Pemerintah desa selanjutnya dapat menggunakan akun @desacimpu untuk mempublikasikan kegiatan maupun informasi yang berkaitan dengan Desa Cimpu.
Melalui program tersebut, mahasiswa KKN Gelombang 116 Universitas Hasanuddin berharap keberadaan Instagram resmi Desa Cimpu dapat terus dimanfaatkan sebagai media informasi dan dokumentasi yang menghubungkan pemerintah desa dengan masyarakat. (*)


