Makassar — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin di Kejaksaan Negeri Makassar melaksanakan program kerja individu berupa sosialisasi dan pembagian buku saku “LEGAL UMKM (Langkah Efektif Guna Amankan Legalitas UMKM)” kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar Kantin Universitas Hasanuddin, tepatnya Kantin Fakultas Sastra, pada 5 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha bagi pengembangan UMKM yang aman dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 15 buku saku dibagikan secara langsung kepada para pelaku UMKM. Buku tersebut disusun sebagai panduan praktis yang memuat informasi mengenai legalitas usaha, bentuk badan usaha, akses permodalan, perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), serta hak dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM.
Program kerja individu tersebut dilaksanakan oleh Ambrose Keanne Kugonsha, mahasiswa KKN Tematik Hukum Gelombang 116 Universitas Hasanuddin di Kejaksaan Negeri Makassar, dengan pendampingan Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, S.H., M.H. Buku saku LEGAL UMKM disusun dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas sebagai dasar perlindungan hukum, akses pembiayaan, dan peningkatan kredibilitas usaha.
Penyusunan buku saku tersebut dilatarbelakangi oleh masih banyaknya pelaku UMKM yang menjalankan usaha secara informal tanpa memiliki legalitas yang memadai. Kondisi tersebut dapat menghambat akses terhadap pembiayaan formal, kemitraan usaha, serta berbagai program pemberdayaan yang disediakan pemerintah. Padahal, berbagai kemudahan telah diberikan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang memungkinkan pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha secara lebih mudah dan cepat.
Materi dalam buku LEGAL UMKM membahas pengertian dan kriteria UMKM, pentingnya legalitas usaha, serta berbagai bentuk badan usaha yang dapat dipilih oleh pelaku UMKM, seperti usaha perseorangan, firma, CV, PT Perorangan, PT Persekutuan Modal, dan koperasi. Selain itu, buku ini juga menjelaskan kelebihan dan konsekuensi hukum dari masing-masing bentuk badan usaha sehingga pelaku usaha dapat menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan usahanya.
Buku saku tersebut turut membahas sumber-sumber permodalan yang dapat diakses oleh UMKM, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan syariah, investor, serta layanan pembiayaan berbasis teknologi. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa legalitas usaha menjadi salah satu syarat penting untuk memperoleh akses pembiayaan formal dan meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan terhadap usaha yang dijalankan.
Selain aspek permodalan, buku LEGAL UMKM juga memberikan panduan mengenai pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS-RBA, klasifikasi tingkat risiko usaha, serta berbagai sertifikasi dan izin pendukung yang mungkin diperlukan sesuai bidang usaha yang dijalankan. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami proses legalisasi usaha secara lebih sederhana dan mudah dipahami.
Kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung melalui pendekatan persuasif kepada para pelaku UMKM. Mahasiswa memberikan penjelasan mengenai manfaat legalitas usaha, mulai dari perlindungan hukum, akses pembiayaan, peluang kemitraan, hingga peningkatan kepercayaan konsumen. Para pelaku UMKM juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi mengenai kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan legalitas usaha.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa KKN berharap buku saku LEGAL UMKM tidak hanya menjadi media informasi, tetapi juga mampu mendorong pelaku usaha untuk mulai mengurus legalitas usahanya secara bertahap. Dengan legalitas yang memadai, UMKM diharapkan dapat berkembang lebih kuat, memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik, serta berkontribusi dalam penguatan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. (*)


