Makassar — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 116 Kejaksaan Negeri Makassar dari Fakultas Hukum melaksanakan program kerja individu berupa sosialisasi dan pembagian Buku Saku “KUHP Baru untuk Masyarakat” kepada masyarakat di sekitar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat umum mengenai sejumlah perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dalam pelaksanaannya, sebanyak 15 buku saku dibagikan secara langsung kepada masyarakat yang ditemui di sekitar lokasi kegiatan.
Program tersebut dilaksanakan secara mandiri sebagai program kerja individu oleh Muh. Arbyan Rahmat B. sebagai bagian dari kegiatan KKN Tematik Hukum Kejaksaan Negeri Makassar. Buku saku tersebut disusun dengan tujuan menghadirkan informasi mengenai KUHP Nasional dalam bentuk yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat umum. Di dalam buku dijelaskan bahwa KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 dan menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah hampir satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial.
Pembuatan buku saku tersebut dilatarbelakangi oleh pentingnya masyarakat mengetahui perubahan yang terdapat dalam KUHP Nasional. Buku tersebut tidak hanya membahas dasar hukum dan latar belakang pembaruan KUHP, tetapi juga menyajikan sejumlah prinsip penting yang perlu diketahui masyarakat.
Beberapa di antaranya meliputi asas legalitas, asas keseimbangan, pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat atau living law, serta prinsip ultimum remedium yang menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.
Selain membahas prinsip dasar, buku saku tersebut memuat informasi mengenai berbagai jenis tindak pidana yang mengalami pembaruan serta sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional. Buku tersebut menjelaskan adanya sejumlah bentuk pidana seperti pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial, sementara pidana mati ditempatkan dalam kedudukan khusus dan bersifat alternatif. Materi tersebut disajikan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak hanya berorientasi pada pidana penjara.
Buku saku juga memberikan perhatian terhadap hak dan perlindungan masyarakat, termasuk perlindungan terhadap korban dan saksi serta pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan tersebut menempatkan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban sebagai salah satu bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya terhadap perkara dengan karakteristik tertentu. Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mengetahui hak dan kewajibannya dalam mendukung penegakan hukum.
Dalam pelaksanaan sosialisasi, Muh. Arbyan Rahmat B. mendatangi masyarakat secara langsung di sekitar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin untuk memperkenalkan buku saku tersebut sekaligus menyampaikan secara singkat tujuan penyusunannya. Sebanyak 15 buku dibagikan kepada masyarakat yang ditemui pada kegiatan tersebut. Masyarakat yang menerima buku menunjukkan ketertarikan yang cukup baik terhadap materi yang disampaikan, terutama karena KUHP Nasional merupakan salah satu perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Respons tersebut menunjukkan adanya ketertarikan masyarakat untuk mengetahui perubahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui buku saku yang menggunakan bahasa sederhana, masyarakat diharapkan dapat memperoleh gambaran awal mengenai perubahan penting dalam KUHP Nasional sebelum mempelajari ketentuan peraturan tersebut secara lebih mendalam. Buku tersebut juga dilengkapi dengan bagian tanya jawab, glosarium istilah hukum, contoh kasus sehari-hari, serta ringkasan lima hal penting yang perlu diketahui masyarakat mengenai KUHP baru.
Muh. Arbyan Rahmat B. berharap buku saku tersebut dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa Indonesia telah mengalami perubahan yang signifikan dalam sistem peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana. Ia juga berharap materi yang terdapat dalam buku dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat sehingga perubahan dalam KUHP Nasional tidak hanya diketahui sebagai perubahan regulasi, tetapi juga dipahami sebagai bagian dari perkembangan hukum yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Program kerja individu tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa dalam mendukung peningkatan literasi hukum di tengah masyarakat. Melalui penyampaian informasi secara langsung dan penggunaan media sederhana berupa buku saku, sosialisasi mengenai KUHP Nasional diharapkan dapat menjangkau masyarakat dengan cara yang lebih mudah dipahami. Buku saku tersebut pada akhirnya diharapkan dapat menjadi bahan bacaan awal yang membantu masyarakat mengenali perubahan penting dalam hukum pidana nasional dan meningkatkan kesadaran terhadap perkembangan hukum di Indonesia. (*)


